Sampoerna: Tak Benar September Harga Rokok Rp50 Ribu
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengklaim bahwa isu terkait adanya kenaikan harga secara drastis atas produk-produk adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Elvira Lianita menyampaikan, kenaikan harga drastis maupun kenaikan cukai secara eksesif bukan langkah bijaksana karena setiap kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif.
Aspek tersebut terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional seperti petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen, sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini.Â
Ia melanjutkan, kebijakan cukai yang terlalu tinggi tentunya akan mendorong naiknya harga rokok menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.
"Jika harga rokok mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk rokok ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," kata dia dalam keterangan resminya, Minggu, 21 Agustus 2016.
Elvira menyebut, berdasarkan studi dari beberapa universitas nasional, perlu menjadi catatan penting bahwa dengan tingkat cukai saat ini, Â perdagangan rokok Ilegal telah mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga Rp9 triliun.
"Hal ini tentu kontra produktif dengan upaya pengendalian konsumsi rokok, peningkatan penerimaan negara, dan perlindungan tenaga kerja," tuturnya.
Terkait dengan harga rokok di Indonesia yang dibandingkan dengan negara-negara lain, lanjutnya, maka perlu dilakukan kajian yang menghitung daya beli masyarakat di masing-masing negara.
"Jika kita membandingkan harga rokok dengan pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita di beberapa negara, maka harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura," ujarnya.
Â