Komisi II Minta PKPU Dikaji Bersama
VIVA.co.id – Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) guna membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah ditetapkan, banyak hal belum selesai.
Anggota Komisi II DPR, Rahmat Hamka menjelaskan pembahasan PKPU tersebut terkait tahapan, pencalonan dan pemilihan.
"Kamis kemarin kami Komisi II RDP dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda untuk membahas PKPU yang sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu PKPU tentang tahapan, pencalonan dan pemilihan," ujarnya, Jumat 19 Agustus 2016.
Menurutnya, hal tersebut untuk memenuhi perintah UU bahwa PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan dan sifatnya mengikat kesimpulan rapat yang disepakati.
"Pembahasan berjalon alot dimulai siang dan selesai sampai pukul 23.00 WIB. Dari rapat tersebut baru satu PKPU tentang tahapan yang dibahas dan belum juga selesai," ujarnya.
Politisi PDIP tersebut menjelaskan, ada tiga PKPU yang sudah ditetapkan KPU, hal itu tidak didahului dengan konsultasi pada DPR dikarenakan alasan waktu dan DPR akan reses.
"Oleh karena itu harus dikaji lagi bersama. PKPU yang dimaksud adalah PKPU No 3 tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Selanjutnya PKPU No 5 tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, dan PKPU No 6 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Papua dan Papua Barat," katanya. (webtorial)