Ketua DPR Setuju Harga Rokok Rp50 Ribu

Ketika tembakau diserang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ade Komarudin setuju dengan kenaikan harga rokok sebesar Rp50 ribu. Sebab kebijakan ini akan membuat konsumsi rokok semakin berkurang.

Tolak Kenaikan Cukai Tahun Depan, Ini Alasan Petani Tembakau

"Salah satu langkah agar semakin hari masyarakat tidak ada yang begitu banyak mengkonsumsi rokok," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.

Ia mengatakan, dengan kenaikan harga rokok maka pendapatan negara juga akan bertambah khususnya di sektor tersebut. Sehingga kenaikan harga rokok ini diyakini membantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di masa mendatang.

Gaprindo Sebut PP 109 Belum Terlaksana Tapi Sudah Mau Direvisi

"Sekaligus untuk mengurangi agar rokok tidak lagi jadi musuh bangsa ini. Dan semua kita menyadari agar rokok bisa semakin hari semakin dikurangi," kata Ade.

Ia meyakini kenaikan harga rokok tidak akan mengganggu petani tembakau. Menurutnya, mereka tetap bisa bekerja.

Revisi PP 109/2012 Dinilai Merugikan Petani Tembakau

(mus)

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah

Pengamat: Revisi PP Tembakau yang Asal Ganggu 5,9 Juta Pekerja

Revisi PP 109/2012 akan berdampak kepada nasib 5,98 juta jiwa yang menggantungkan mata pencahariannya di sektor tembakau.

img_title
VIVA.co.id
5 Oktober 2021