Orang Kaya RI Mulai Taruh Uangnya di Dalam Negeri
VIVA.co.id – Genap satu bulan sudah, program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pemerintah diterapkan di seluruh Indonesia. Namun sampai Kamis 11 Agustus 2016 lalu, realisasi uang tebusan program tersebut baru mencapai Rp342,25 miliar atau hanya 0,2 persen dari target Rp165 triliun.
Dikutip dari data monitoring Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siang ini, Jumat 19 Agustus 2016, sekitar pukul 14.00, uang tebusan yang masuk ke dalam kas keuangan negara sudah mencapai Rp748 miliar, atau tumbuh 0,5 persen dari target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp165 triliun.
Uang tebusan yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) non usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sampai saat ini masih menjadi yang terbesar, mencapai Rp576 miliar. Kemudian disusul dari WP Badan Non UMKM sebesar Rp121 miliar. Sementara dari WP OP UMKM dan WP badan UMKM masing-masing sebesar Rp49,2 miliar dan Rp2,65 miliar.
Dari sisi jumlah komposisi harta yang dilaporkan, baik itu melalui deklarasi maupun repatriasi sampai saat ini mencapai Rp36,8 triliun. Jika dirinci, dana deklarasi yang berasal dari dalam negeri mencapai Rp31,1 triliun, jauh lebih besar dibandingkan dari dana deklarasi yang berasal dari luar negeri sebesar Rp4,46 triliun.
Sementara untuk repatriasi sendiri, sampai saat ini baru mencapai Rp4,46 triliun. Berdasarkan realisasi hingga 11 Agustus 2016 lalu, dana repatriasi yang masuk telah mencapai Rp761 juta. Artinya, dalam waktu kurang lebih satu minggu jumlah dana repatriasi telah meningkat cukup signifikkan.