BNI Terima Rp47 Triliun Dana Tax Amnesty

Seorang pegawai BNI memindahkan tumpukan uang rupiah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Perbankan badan usaha milik negara (BUMN) telah ditunjuk menjadi bank persepsi amnesti pajak. Bank-bank tersebut nantinya akan menampung dana repatriasi dari program kebijakan tersebut.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

Sebulan setelah kebijakan tersebut efektif diberlakukan pada pertengahan Juli lalu, berapa total dana tax amnesty yang sudah masuk ke dalam bank-bank tersebut?

“Baru Rp47 triliun. Bertahap,” jelas Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia, Ahmad Baiquni, saat ditemui di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2016.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Baiquni mengungkapkan, dana-dana tersebut mayoritasnya berasal dana yang sudah dideklarasikan maupun direpatriasi oleh para Wajib Pajak. Namun secara keseluruhan, total Rp47 triliun tersebut dari dana yang dideklarasikan oleh para Wajib Pajak dalam negeri.

Meskipun sudah ada salah satu bank pelat merah yang merasakan aliran dana tax amnesty, lain cerita bagi PT Bank Tabungan Negara. Emiten berkode BBTN tersebut sampai saat ini mengaku belum menerima dana repatriasi dari program pengampunan pajak.

PPN Naik Jadi 12 Persen Orang Kaya Malah Mau Dapat Tax Amnesty Jilid III, Ada Ketidakadilan?

“Repatriasi belum ada, karena kita masih baru. Tapi deklarasi sudah. Berapanya saya belum dapat laporan. Nanti akan kami lihat dulu,” jelas dia.

(ren)

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait usulan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024