Unggah Bendera Jepang, Personel SNSD Terancam Dipenjara?
- IG @xolovestephi
VIVA.co.id – Insiden bendera Jepang yang diunggah personel Girls Generation atau SNSD, Tiffany dalam akun Instagram miliknya di hari Kemerdekaan Korea Selatan, 15 Agustus lalu menuai kontroversi. Tiffany bahkan terancam dipenjara.
Hal ini berkaitan dengan rencana undang-undang soal pencegahan menggunakan bendera matahari terbit yang menjadi simbol bendera Jepang di Korea. Pembahasan soal rencana undang-undang ini sudah dibicarakan sejak tahun 2013 lalu.
RUU tersebut dibahas untuk mencegah penggunaan simbol matahari terbit yang mewakili imperialisme Jepang. Hal ini diusulkan oleh majelis nasional ke-19.
Tetapi, karena tugas majelis nasional sudah berakhir, RUU itu menjadi terlupakan. Namun, di Desember 2015, RUU ini dibahas dan dibawa ke Legislasi dan Hukum Komite Majelis Nasional.
Aturan tersebut berisikan tentang siapa saja yang menggunakan simbol imperialisme Jepang akan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, atau denda sebesar USD2.700 atau setara dengan Rp35,3 juta.
Lagi-lagi seperti dilansir dari Allkpop, RUU ini kembali tertunda karena dianggap masih banyak hal penting lainnya yang harus didahulukan.
Kasus Tiffany membuat RUU ini kembali dibicarakan. Perwakilan majelis nasional Korea mengungkapkan kemungkinan RUU ini akan kembali dibahas tahun ini.