Tarif Interkoneksi Turun Bisa Ancam Pendapatan Negara
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Tarif interkoneksi yang telah diturunkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara lewat Surat Edaran, disinyalir akan berdampak negatif terhadap pendapatan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Ini artinya pendapatan negara pun berpotensi mengalami kerugian.
Hal tersebut diungkap Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PKS, H Refrizal berdasarkan data dari riset saham yang ditulis Leonardo Henry Gavaza, CFA, analis saham dari PT Bahana Securities. Dalam analisa tersebut dikatakan, jika tarif interkoneksi turun dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit, hanya akan menguntungkan dua operator, XL dan Indosat. Sementara perusahaan telekomunikasi pelat merah, yang notabene milik pemerintah, Telkom, akan mengalami kerugian dari sisi pendapatan.
Dikatakan Refrizal, dalam keterangan resminya, Rabu, 17 Agustus 2016, jika tarif interkoneksi baru akan diberlakukan pada September 2016 maka kerugian yang dialami BUMN telekomunikasi itu bakal mencapai Rp50 triliun.
Padahal, dia mengatakan, pemerintah sedang berjuang untuk menambah pendapatan negara guna memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, yang diharapkan mencapai Rp1.737,6 triliun.
"Jika pendapatan Telkom turun maka pendapatan negara dari pajak dan dividen Telkom juga turun. Dan tentu ini akan mengganggu APBN 2017 mendatang," ujarnya.
Dia pun memastikan jika Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mendapatkan laporan terkait dengan hal ini.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan, jika interkoneksi adalah domainnya pemerintah maka pemerintah berhak menetapkan penurunan biaya interkoneksi sebesar 26 persen pada awal September nanti.
"Kami akan terapkan biaya interkoneksi yang baru di awal September," katanya
Oleh karena ini domainnya pemerintah, dia menyebut jika keberatan dan pertimbangan operator tak akan menjadi halangan dan untuk memberlakukan biaya interkoneksi yang baru.