Baru Mulai Bekerja, Menteri ESDM Disibukan Status WN
VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai isu status kewarganegaraan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar dipastikan mengganggu fokus kerja Kementerian ESDM, padahal agenda program energi nasional masih banyak menyimpan masalah yang perlu segera diselesaikan.
"Menteri ESDM harus memberikan penjelasan terbuka terkait status kewarganegaraanya. Langkah itu diperlukan dalam upaya agar kinerja sektor ESDM tidak terganggu dan target yang dicanangkan dapat tercapai" ucap Anggota Komisi VII DPR RI (Komisi Energi) Rofi Munawar, di Komplek DPR RI, Senin, 15 Agustus 2016.
Pada hari Minggu, (14/8) Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar. Pratikno menyebut Archandra memegang paspor Indonesia. Dia juga menjelaskan paspor Indonesia milik Archandra Tahar masih berlaku hingga tahun 2017.
"Pertanyaan sederhana publik saat ini apakah Archandra Tahar pernah memegang paspor dan mengajukan diri menjadi warga negara AS? jika beliau telah memegang paspor Indonesia, apakah disaat bersamaan memiliki paspor AS? itu saja dan sangat sederhana saya pikir jawabannya," ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) VII ini.
Rofi melihat pemerintah kurang memberikan konfirmasi resmi yang cukup memuaskan terhadap status kewarganegaraan Menteri ESDM, pun demikian dengan Archandra Tahar sendiri. Ada baiknya, pemerintah menjelaskan proses penunjukan Archandra Tahar sebagai menteri dengan kronologis yang baik dan data administrasi yang memadai.
"Pengajuan paspor AS yang pernah di lakukan Archandra Tahar dan pelepasan status kewarganegaraan AS ketika beliau diangkat menjadi menteri menjadi fakta yang cukup penting. Oleh karenanya proses penunjukannya sebagai Menteri ESDM harus dijelaskan kepada publik dengan transparan," katanya.
Rofi yang merupakan legislator asal Jawa Timur ini mengingatkan agar pemerintah mau terbuka dan mengakui diri jika telah terjadi proses verfikasi yang lemah. Kecerdasan dan kecemerlangan karir Archandra Tahar dibidang migas tidak boleh menafikan proses kelengkapan adminstrasi yang telah ditentukan oleh Undang-undang (UU) sebagai seorang menteri. Terlebih Kementerian ESDM memegang sektor vital dan strategis nasional.
"Jika benar Menteri ESDM memiliki kewarganegaraan ganda, maka regulasi UU Kewarganegaraan dan UU Kementerian Negara telah di tabrak. Dengan demikian, yang bersangkutan semestinya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai seorang menteri," kata Rofi. (webtorial)