80% Partai Enggan Bahas RUU Perlindungan PRT
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id – Mayoritas partai di Dewan Perwakilan Rakyat enggan menempatkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Program Legislatif Nasional 2017.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini
mengatakan hanya Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera yang bersedia menerima permintaan audiensi JALA PRT untuk memasukan RUU Perlindungan PRT pada Prolegnas tahun depan.Di DPR terdapat 10 fraksi, artinya hanya 20 persen partai yang terbuka terhadap masukan RUU Perlindungan PRT.
“Kami sampai surati satu fraksi lima kali seminggu, tapi minim balasan,” kata Lita dalam diskusi bertema Kerja Layak bagi PRT dan Penghapusan PRT Anak yang diselenggarakan oleh Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan International Labour Organization (ILO) di Jakarta.
Lita menyatakan RUU PRT mendesak untuk disahkan karena tidak ada payung hukum untuk melindungi PRT di dalam negeri. Akibatnya, PRT tidak mendapat pengakuan sebagai pekerja dan tidak mendapatkan hak-haknya.
“Hingga pertengahan Mei ada 121 kasus kekerasan terhadap PRT. Ini yang belum terangkat di media, kami tahu itu karena kami mendampingi PRT. Kasusnya macam-macam, kekerasan fisik, psikis, gaji
tidak dibayar, dan human trafficking,” ujar Lita.
Ia menambahkan, 95 persen kasus kekerasan PRT yang diadukan justru macet di kepolisian karena polisi diduga bertransaksi dengan pelaku untuk meredam kasus tersebut. Sampai pertengan Mei lalu, JALA PRT mencatat ada 21 kasus kekerasan yang menimpa PRT. Tahun lalu ada 402
kasus. “Hanya sedikit sekali kasus yang sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Salah satunya, Kamis lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan anggota DPR Fanny Safriansyah (Ivan Haz) karena dia terbukti menganiaya tiga pekerja rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
Capacity Building Officer ILO Jakarta Muhamad Nour menambahkan Indonesia tertinggal ketimbang Filipina dalam hal perlindungan PRT. Sebab, Filipina telah meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang
Pekerja yang Layak bagi PRT.
“Di Asia Tenggara ada Filipina yang sudah ratifikasi, mereka mengegolkan UU PRT,” ujarnya. Konvensi 189 merupakan konvensi yang menetapkan standar hak-hak dan prinsip dasar bagi negara untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
Ia memaparkan ada mitos yang berkembang bahwa Konvensi 189 itu bertentangan dengan budaya Indonesia. “Padahal, Konvensi ini sangat respek adat istiadat setempat,” ujarnya.