Hasil Serapan Tiap K/L, Tentukan Jumlah Pemangkasan Anggaran

Darmin Nasution.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan seluruh anggaran kementerian dan lembaga (K/L) akan dipangkas dengan jumlah total sebesar Rp65 triliun. Pemangkasan dilakukan berdasarkan realisasi penyerapan anggaran di masing-masing kementerian. 

Pj Gubernur DKI Bakal Teken Ingub soal Efisiensi Perjalanan Dinas 50% Arahan Prabowo

"Kalau semuanya iya, tetapi ada standarnyalah, ada kriterianya. Jadi, tentu prinsipnya, misalnya kalau kontrak sudah jalan, ya enggak. Tapi kalau program bukan prioritas itu bisa, otomatis, juga bisa sisa dana lelang, itu banyak penghematan, setelah lelang itu masih banyak kan yang bisa dihemat," kata Darmin di kantornya, Jumat, 12 Agustus 2016. 

Darmin mengatakan, tujuan dari penghematan ini adalah demi pengendalian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, yang dijaga agar defisit tidak melebar. Kemudian, penghematan ini diharapkan tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi.

Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Buat Tambal Program Makan Bergizi Gratis

"Kalau program bantuan sosial itu juga tidak diganggu sama sekali, apakah Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), program keluarga harapan itu semuanya tidak diganggu" kata Darmin. 

Darmin mengakui, enggan menguraikan secara rinci anggaran kementerian yang dipangkas meski sudah disepakati oleh pemerintah. Namun, secara resmi keputusannya akan disampaikan dalam satu, atau dua hari ke depan. 

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Prabowo: Kita Hemat Rp20 Triliun Lebih

"Kita sudah lihat dengan sangat detail masing-masing kontrak, realisasinya (kementerian) sudah berapa, kontraknya yang sudah diteken apa saja, berapa banyak, itu sudah detail," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu. (asp)

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Pj Gubernur Jakarta Teken Ingub Soal Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025