Pangkas APBN-P, Menkeu dan Bappenas Sambangi Kantor Darmin

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar rapat terbatas tingkat menteri, terkait pemangkasan anggaran 'jilid II' oleh pemerintah. Pemangkasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 akan dilakukan sebesar Rp133,8 triliun.

Pj Gubernur DKI Bakal Teken Ingub soal Efisiensi Perjalanan Dinas 50% Arahan Prabowo

Seperti diketahui, dalam pemangkasan anggaran APBN-P 2016 tersebut, pemerintah akan memangkas anggaran kementerian/lembaga (K/L) mencapai sebesar Rp65 triliun dan transfer daerah Rp68,8 triliun. 

Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Mardiasmo yang hadir lebih awal enggan berkomentar banyak terkait pembahasan yang akan dilakukan. 

Alasan Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga Buat Tambal Program Makan Bergizi Gratis

"Bahas anggaran, Nanti saja, ibu Sri Mulyani yang mengatakan, nanti beliau datang, nanti yah," kata Mardiasmo di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat 12 Agustus 2016

Tak lama berselang, Menkeu Sri Mulyani Indrawati datang. Namun, ketika tiba di kantor Menteri Koordinator Perekonomian dan ditanyai awak media, ia enggan berkomentar terkait pembahasan yang dilakukan dan langsung berlalu ke ruang rapat. 

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Prabowo: Kita Hemat Rp20 Triliun Lebih

Sebagai informasi, pemerintah telah memangkas anggaran untuk yang kedua kalinya, demi efisiensi anggaran. Tahap pertama, pemangkasan anggaran dilakukan sebesar Rp50 triliun dalam APBN-P 2016.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, turut hadir menteri Perencanaan dan Pembangunan nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro, Wakil Menkeu Mardiasmo, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Budiarso Tegus Widodo, dan Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara. (asp)

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi di Kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025

Pj Gubernur Jakarta Teken Ingub Soal Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025