Retribusi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Naik
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Fery Sofwan Arif mengungkapkan, segala cara akan ditempuh, agar seluruh perusahaan memprioritaskan tenaga kerja pribumi, ketimbang merekrut pekerja asing.
Fery mengatakan, salah satu upaya saat ini, yaitu dengan menaikkan retribusi perusahaan yang menggunakan pekerja asing berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 65/2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Ada penaikkan retribusi yang dikenakan tenaga kerja asing per orang dalam satu bulan itu dari US$100 menjadi US$200. Kenapa dinaikkan? Supaya si perusahaan ini tidak terlalu memanfaatkan tenaga kerja asing," ujar Fery, seusai Seminar 'Antisipasi Serbuan Tenaga Kerja Asing ke Jawa Barat' di Rumah Makan Sindang Reret jalan Surapati Kota Bandung, Kamis 11 Agustus 2016.
Menurutnya, dengan rencana penambahan beban itu, perusahaan diharapkan membuka lebih lebar kesempatan kerja kepada warga negara Indonesia, di tengah arus masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
"Karena, selain harus membayar tenaga kerja asing, dia juga harus membayar retribusi ke Pemerintah. Ini yang penting, semakin mengurangi perusahaan memanfaatkan tenaga kerja asing," terangnya.
Fery mengatakan, dana retribusi itu dialokasikan untuk pembinaan kepada pekerja Indonesia dengan persiapan mengisi posisi jabatan perusahaan yang biasa diisi oleh pekerja asing. "Ini yang ingin kita dorong ke depan," katanya.
Saat ini, terdapat 221 pekerja Asing tersebar di seluruh perusahaan di Jawa Barat. Jumlah itu menurun secara signifikan dari 2015, yang terdapat 536 pekerja asing.
Di 2014, menurun hingga 520 pekerja asing, di 2013 turun 459 orang. Lanjut di 2012, 487 pekerja dan 2011, menjadi 607 orang.
"Dari 2011 sampai 2013, menurun 29,55 persen. Kebanyakan di industri tekstil, garmen, dan alas sepatu. Levelnya supervisor ke atas," jelasnya. (asp)