Fadli Zon Terima Aspirasi Gerakan Bela Negara
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima audiensi dari Gerakan Bela Negara mengenai kewaspadaan terhadap kebangkitan PKI. Audiensi ini dilakukan di Ruang Tamu Pimpinan, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis 11 Agustus 2016.
Terkait dengan kewaspadaan kebangkitan PKI yang dipaparkan oleh Gerakan Bela Negara, Fadli menuturkan memiliki concern yang sama dalam Tap MPRS No XXV/1966 dan UU No 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
“Kita juga punya concern yang sama dalam Tap MPRS dan UU No 27 Tahun 2004 yang menyodorkan bagaimana PKI itu partai yang terlarang, ini adalah aturan hukum yang jelas,” ujar Fadli.
Politisi Gerindra ini pun memiliki pendapat bahwa kerusuhan tahun 1948 dan 1965 adalah murni pemberontakan, sehingga tidak seharusnya negara meminta maaf. “Saya berpendapat apa yang terjadi di tahun 1948 dan 1965 adalah pemberontakan. Sehingga langkah agar negara meminta maaf tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Fadli juga menegaskan bahwa jika negara melakukan permohonan maaf, dirinya akan menjadi orang pertama yang akan interupsi. “Jika nanti ada permintaan maaf, saya orang pertama yang akan interupsi,” tegasnya.
Ia pun juga menjelaskan jika negara meminta maaf akan ada masalah baru yang terjadi. “Pemerintah juga harus tahu persoalannya, jika itu terjadi akan ada masalah baru, yakni tentang siapa yang bersalah,” kata Fadli.
Legislator yang baru saja mendapat gelar doktor di bidang sejarah menjelaskan bahwa dalam kasus di beberapa negara, partai komunis sudah dilarang. “Saya kira di beberapa negara seperti Jerman, yang namanya Partai Nazi sudah dilarang hingga saat ini. Begitu juga track record dari partai komunis lain yang banyak bermasalah dan melanggar HAM,” jelasnya.
Fadli pun menjelaskan akan meneruskan aspirasi ini kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. “Pernyataan sikap ini kan saya teruskan, kita juga perlu ada kewaspadaan karena tidak ingin masalah yang sudah selesai lalu dibangkitkan kembali,” jelasnya. (www.dpr.go.id)