Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mensukseskan program pengampunan pajak, atau tax amnesty, salah satunya menetapkan daftar bank, manajer investasi (MI), dan perusahaan sekuritas (broker) untuk menjadi pintu masuk dana (gateway) repatriasi hasil program tax amnesty.
Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengisyaratkan, jumlah MI dan broker dapat ditambah. Ini, jika daftar yang telah ditetapkan tidak cukup untuk menampung dana repatriasi.
"Jika diperlukan akan ditambahkan, tidak menutup kemungkinan untuk itu. Kita ingin pastikan bahwa penambahan itu memang dilihat berdasarkan kriteria yang ditetapkan," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.
Nurhaida menjelaskan, untuk menambah jumlah MI dan broker tersebut harus diubah persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya, agar dapat lolos pengujian kriteria sebagai gateway tax amnesty.
"Tentu, kriterianya disesuaikan lagi. Sehingga, ketika diuji lagi kriteria ini berlaku untuk semua, siapa yang masuk kriteria itu bisa. Jadi, ada kriteria yang diperlonggar atau ditambahkan, jadi lebih eligible (memenuhi syarat)," tuturnya.
Meskipun demikian, Nurhaida mengaku masih menggodok pelonggaran kriterianya. Tetapi, dia memastikan salah satu yang akan diperlonggar adalah modal kerja bersih disesuaikan (MKBD)
"Ada kemungkinan dari modal, tetapi berapanya sedang kita bahas," ujarnya.
Kemudian, OJK akan memberikan rekomendasi pelonggaran persyaratan tersebut ke Kementerian Keuangan. Jika disetujui, OJK akan memilih sekuritas dan MI mana yang berhak masuk daftar gateway, yang kemudian akan disampaikan kembali ke Kementerian Keuangan. (asp)