Tax Amnesty untuk WP Hidup Tenang Tanpa Tunggakan Pajak

Presiden Jokowi saat Sosialisasi Tax Amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali mensosialisasikan program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty di depan hampir 1.500 wajib pajak (WP), yang hadir di Hall Senayan City, Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak DJP Jakarta Pusat, Wahyu Tumakaka, dalam sambutannya mengungkapkan, fungsi dari otoritas pajak adalah bagaimana melayani para WP, mengawasi para WP, sampai dengan melakukan penegakan hukum.

Fungsi terakhir, ditegaskan oleh Wahyu, yaitu tidak melaporkan harta sesuai dengan yang WP miliki seutuhnya. Fungsi ini memang mutlak harus dilakukan, ketika WP tidak memenuhi salah satu dari empat fungsi yang seharusnya dilakukan.

"Maka dari itu, tugas saya adalah mengawasi dan menegur," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2016.

Menurut Wahyu, penegakan hukum harus dilakukan, demi menciptakan rasa keadilan terhadap seluruh WP. Setiap WP harus menjalankan kewajibannya kepada negara sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Tujuan utama pajak itu penerimaan, bukan memasukkan WP ke penjara. Tetapi, ini banyak yang takut sama Polantas (polisi lalu lintas) daripada bayar pajak. Semua punya SIM (surat izin mengemudi), tetapi tidak ada NPWP (nomor pokok wajib pajak)," kata dia.

Menurut Wahyu, tax amnesty merupakan momentum tepat bagi para WP, agar bisa hidup tenang di kemudian hari, tanpa harus mengkhawatirkan tunggakan pajak, yang selama ini terutang sekian lama kepada negara. Apalagi, otoritas pajak pun menjamin kerahasiaan data para WP.

"Kami ingin membuat WP hidup tenang. Pimpinan negara akan menggunakan tax amnesty sebagai tujuan strategis bagi pembangunan ekonomi nasional," tuturnya. (asp)

Jelang Berakhir, Peserta Tax Amnesty Tembus 14 Ribu