Turunkan Tarif Pajak Badan, Pemerintah Ajukan Revisi UU KUP
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Kementerian Keuangan berencana mengajukkan draf usulan perubahan sejumlah Undang-undang (UU) terkait perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya  pada penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan rencana Presiden Joko Widodo yang berharap agar besaran PPh Badan di Indonesia bisa bersaing dengan Singapura, terkait upaya menarik dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa besaran PPh Badan di Indonesia jauh lebih besar dari Singapura yang hanya sebesar 17 persen. Sementara, selama ini Kemenkeu menetapkan angka hingga sebesar 25 persen.
"Jadi, kami akan mengajukan (usulan) ke DPR terkait berbagai macam perubahan di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan baik itu KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), PPh dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata Sri Mulyani di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Dia mengungkapkan, sejauh ini, pihaknya tengah mengkaji dan mengkalkulasi besaran PPh Badan yang ideal bagi dinamika perekonomian domestik agar penurunan tarif pajak tersebut nantinya bisa bersaing, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Kami akan mencari jalan seoptimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa terpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji terlebih dahulu secara rutin," ujar Sri.