Total Kekayaan Reksadana Tahun Ini Capai Rp343 Triliun
Rabu, 10 Agustus 2016 - 15:19 WIB
Sumber :
- Manulife Aset Manajemen Indonesia
VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan 18,3 persen total dana yang dikelola, atau nilai aktiva bersih (NAB) reksadana. Data OJK menunjukkan NAB reksadana melonjak dari Rp290,26 triliun menjadi Rp343,38 triliun, sejak 4 Januari hingga 8 Agustus 2016.
Peningkatan tersebut, merupakan akumulasi dari hasil NAB reksadana yang melakukan penawaran umum meningkat sebesar 18,73 persen dari Rp271,97 triliun menjadi Rp322,91 triliun. Kemudian, NAB reksadana penyertaan terbatas meningkat sebesar 3,55 persen dari Rp19,77 triliun menjadi Rp20,47 triliun.
"Sampai dengan 9 Agustus 2016, tercatat 1.256 reksadana, di mana 211 di antaranya memperoleh pernyataan efektif dari OJK dan ada 63 reksadana pernyataan terbatas di tahun 2016," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, pada Rabu 10 Agustus 2016.
Dia mengatakan, seluruh reksa dana tersebut dikelola oleh 84 manajer investasi (MI) dan asetnya tersimpan dalam 15 bank kustodian.
Selain indikator di atas, tingkat kepercayaan investor terhadap industri reksa dana mengalami peningkatan yang ditunjukkan dengan adanya peningkatan jumlah unit penyertaan yang beredar.
Pada awal Januari 2016, jumlah unit penyertaan yang beredar sebesar 183,55 miliar dan meningkat menjadi 213,63 miliar atau meningkat 16,39 persen, pada 8 Agustus 2016.
"Hal ini menandakan bahwa investor lebih banyak melakukan pembelian daripada melakukan penjualan," ucapnya.
Menurutnya, pelaksanaan edukasi yang dilakukan OJK bersama pelaku pasar memberi pengaruh yang cukup besar kepada investor dalam memahami produk reksadana beserta risikonya.
Berkenaan dengan hal tersebut, OJK mendukung insiatif setiap pihak yang berorientasi pada upaya peningkatan pemahaman masyarakat atas produk keuangan pada umumnya dan reksadana pada khususnya. (asp)
Baca Juga :
OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal
OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam
VIVA.co.id
29 Mei 2020
Baca Juga :