Antisipasi Dana Repatriasi, KSSK Rapatkan Barisan
Rabu, 10 Agustus 2016 - 10:42 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id - Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kembali menyelenggarakan rapat berkala di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Bandung.Â
Baca Juga :
Mengoptimalkan Aset Negara
Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowrdojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah.
Â
Dikutip dari kemenkeu.go.id, Rabu 10 Agustus 2016, KSSK dalam rapat kali ini membahas sejumlah agenda, di antaranya mengenai kondisi stabilitas sistem keuangan, termasuk antisipasi sektor keuangan mengelola dana repatriasi hasil program kebijakan pengampunan pajak, laporan penetapan Bank Sistemik, sampai dengan tata kelola dan kode etik KSSK.
Â
Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan, disimpulkan bahwa stabilitas sistem keuangan pada kuartal II-2016 dalam kondisi yang cukup baik, didukung oleh kondusifnya kondisi makro ekonomi, pasar uang, pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan nonbank.
Â
Terkait dengan dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak, KSSK sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi, guna mengantisipasi pengaruh masuknya dana tersebut ke dalam sektor keuangan. KSSK menyatakan akan terus mencermati berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Â
Selain itu, OJK dalam pertemuan tersebut juga melaporkan bahwa regulator bersama otoritas moneter telah berkoordinasi dalam menentukan penetapan Bank Sistemik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU PPKSK.
Â
Sejumlah kegiatan KSSK akan terus berjalan sampai dengan akhir tahun, antara lain finalisasi tata kelola dan kode etik KSSK, organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK, simulasi penanganan krisis pada minggu kedua September 2016, serta penyiapan peraturan pelaksanaan UU PPKSK yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing anggota KSSK. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terkait dengan dana repatriasi kebijakan pengampunan pajak, KSSK sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi, guna mengantisipasi pengaruh masuknya dana tersebut ke dalam sektor keuangan. KSSK menyatakan akan terus mencermati berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.