Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Rabu, 10 Agustus 2016 - 10:38 WIB
Sumber :
- U-Report
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo mengaku santai, terkait adanya gugatan Undang-undang Tax Amnesty (pengampunan pajak) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Presiden, gugatan (judicial review) terhadap aturan baru sudah menjadi budaya di Indonesia.
"Apa yang tidak di-judicial review di MK. Baru keluar sekarang, besok diajukan ke MK. Ya, demokrasi kita seperti itu, tetapi kita santai-santai saja, " kata Jokowi, saat sosialisasi UU Tax Amnesty di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam, 9 Agustus 2016.
Terhadap gugatan di MK, mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bahwa pemerintah akan maksimal dan all out untuk menjelaskan ke MK. Menurut Jokowi, UU nomor 11 tahun 2016 itu sangat beralasan untuk diterapkan di era pemerintahannya saat ini.
"Ini sudah undang-undang, artinya kepastiannya jelas. Dan, ini semata-mata untuk kepentingan bangsa dalam ekonomi seperti ini, bukan lain-lain," tutur Presiden.
Selain itu, Jokowi memerintahkan seluruh kementerian terkait untuk menjelaskan UU Pengampunan Pajak yang diterapkan tersebut. Mulai dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait.
"Mereka akan datang langsung untuk menjelaskan UU tax amnesty ini dengan sejelas-jelasnya," katanya.
Melalui Undang-undang Tax Amnesty, kata Jokowi, pemerintah mengklaim telah memberikan kepastian hukum dan melindungi para pengusaha dalam melakukan upaya pembayaran pajak di negara mereka sendiri.
"Payung hukumnya Undang-undang Pajak, tax amnesty. Bukan hanya permen, atau Perpres. Ini UU kepastian," ujar presiden.
Selain itu, Jokowi membeberkan, dengan semakin banyaknya orang Indonesia mengikuti amnesti pajak, justru memberikan peluang investasi besar bagi pengusaha di berbagai sektor. Mulai infrastruktur, energi, pertanian, perikanan, dan sektor lain.
"Kalau investasi langsung, kan lebih baik daripada di luar negeri. Kalau tidak, pemerintah sudah menyiapkan instrumen-instrumen lain," katanya.
Sosialisasi tax amnesty di Semarang diikuti oleh 2.500 pengusaha. Selain pemaparan Presiden, sejumlah menteri juga melakukan paparan dan diskusi.
Seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Rini Somarno, Kepala OJK, Muliaman D. Hadad, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat daerah terkait. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Jokowi memerintahkan seluruh kementerian terkait untuk menjelaskan UU Pengampunan Pajak yang diterapkan tersebut. Mulai dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga terkait.