Tax Amnesty Tidak untuk Ampuni Koruptor

Anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak itu tidak serta-merta mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.

Pejabat Bea Cukai Terlibat Narkoba, Polri Diminta Tindak Tegas

Menurutnya, kalau seseorang tersangkut kasus korupsi, narkoba maka tetap diproses pengadilan. Tidak ada pengampunan.

“Yang mendapat pengampunan pajak itu, hanya yang terkait dengan kejahatan pidana perpajakan dan sudah diputus pengadilan. Mereka inilah yang diampuni sebagaimana maksud UU pengampunan pajak itu,” ujarnya, Senin 8 Agustus 2016.

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Dengan demikian kata Arsul, yang dihentikan proses penyidikannya tersebut, hanya yang terkait kejahatan pidana pajak. Tapi, mereka diwajibkan membayar pajak atas pengampunan pajak yang telah diberikan.

“Lain halnya bagi mereka yang melakukan korupsi, illegal logging, dan sebagainya,” ujarnya.  (webtorial)

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI
Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020