Pengamat: Penurunan Interkoneksi Hanya Dagelan Kominfo
Senin, 8 Agustus 2016 - 13:30 WIB
Sumber :
- U-Report
VIVA.co.id
- Tarif i telekomunikasi telah diturunkan pemerintah dari Rp250 per menit menjadi Rp204 per menit melalui surat edaran Kementerian Kominfo. Menanggapi hal ini, pengamat menyebutkan jika hal itu hanyalah 'Dagelan Agustusan' yang dibuat Kementerian
"Saya anggap itu hanya dagelan pemerintah di bulan Agustus yang sama sekali tidak lucu. Itu harus dibatalkan dan dihitung lebih transparan serta taat aturan. Masa pemerintah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala di Jakarta, Senin 8 Agustus 2016.
"Saya anggap itu hanya dagelan pemerintah di bulan Agustus yang sama sekali tidak lucu. Itu harus dibatalkan dan dihitung lebih transparan serta taat aturan. Masa pemerintah menabrak aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala di Jakarta, Senin 8 Agustus 2016.
Aturan yang dilanggar, ungkap Kamilov, yaitu Permenkominfo 08/Per/M.Kominfo/2/2006 tentang interkoneksi yaitu pasal 1 tentang ketentuan umum, poin 13 dan 14 tentang formula perhitungan dan metoda alokasi yang dijalankan tidak konsisten. Selain itu, ada kaitan dengan pasal 13 dan 14 perhitungan biaya interkoneksi secara transparan dan berdasarkan formula perhitungan.
Kamilov mengatakan, pemerintah terlalu ugal-ugalan dalam memangkas biaya interkoneksi. Akibatnya, menabrak kebijakannya sendiri. Dia menjelaskan, jika merunut kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pada pasal 22 ayat 3, diberi ruang upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
āDalam hal ini, apabila tidak memenuhi unsur transparansi dan keadilan bisa ditindaklanjuti melalui hukum. Ada tidak yang mau bawa ke pengadilan? Ini sebagai pembelajaran ke penguasa dalam mengambil sebuah kebijakan,ā tegasnya.
Sementara Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, M Ridwan Effendi mengatakan, dalam perhitungan tarif interkoneksi yang baru ini, pemerintah seolah memaksa operator dominan menjual di bawah biaya jaringan. Padahal, kata dia, saat menjabat anggota BRTI beberapa waktu lalu, dan terlibat dalam perhitungan tarif interkoneksi, kecenderungannya seharusnya minimal tetap, atau bahkan naik.
āSaya mendukung jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan mengaudit BRTI dan Kemenkominfo guna melihat proses perhitungan biaya interkoneksi tersebut," ungkap mantan Anggota Komite BRTI yang mengakhiri masa pengabdian pada 2015.
Tarif interkoneksi baru telah diumumkan pada 2 Agustus lalu. Kemenkominfo telah menyelesaikan perhitungan biaya interkoneksi tahun 2016. Hasilnya, penurunan secara rata-rata untuk 18 skenario panggilan dari layanan seluler dan telepon tetap itu sekitar 26 persen.
Perhitungan tarif interkoneksi baru itu akan berlaku per 1 September 2016.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Aturan yang dilanggar, ungkap Kamilov, yaitu Permenkominfo 08/Per/M.Kominfo/2/2006 tentang interkoneksi yaitu pasal 1 tentang ketentuan umum, poin 13 dan 14 tentang formula perhitungan dan metoda alokasi yang dijalankan tidak konsisten. Selain itu, ada kaitan dengan pasal 13 dan 14 perhitungan biaya interkoneksi secara transparan dan berdasarkan formula perhitungan.