Sri Mulyani Kebut Penyelesaian Satu PMK Tax Amnesty
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Meskipun pelaksanaan tax amnesty sudah berjalan, nyatanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax amnesty itu belum seluruhnya dikeluarkan. Masih ada satu aturan teknis yang belum dirilis yaitu PMK mengenai penempatan dana repatriasi ke instrumen non-investasi, seperti obligasi khusus proyek infrastruktur dan sektor riil.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui hal tersebut. Untuk PMK ketiga itu ia mengatakan dalam waktu dekat ia akan menyelesaikan penyempurnaannya.Â
"Kita akan terus perbaiki dan akselerasi persiapan dari peraturan dan seluruh jajaran pajak untuk bisa mendukung," kata Sri di Jakarta Convention Center (JCC) usai menutup perhelatan World Islamic Economic Forum (WIEF), Kamis 4 Agustus.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana akan mengeluarkan sebanyak tiga PMK yang mengatur terkait dengan tax amnesty. Dua diantaranya telah dikeluarkan yakni, PMK Nomor 118 tentang pelaksanaan UU tax amnesty dan PMK Nomor 119 mengenai tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam negeri.Â
Menurut Sri, aturan yang dikeluarkan belum semuanya, agar pelaksanaan tax amnesty sudah dapat berjalan dan segera disosialisasikan.Â
"Agar Jajaran pajak juga bisa memberitahukan atau memberi penjelasan pada seluruh masyarakat yang ingin melakukan amnesty. Tapi ini (PMK) mudah-mudahan pekan depan bisa," kata dia.