P2TP2A Diharapkan Jalin Kerjasama dengan Dinas Pendidikan

Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah
Sumber :
VIVA.co.id
- Satgas Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam membantu korban-korban kekerasan baik promotif maupun preventif bisa bekerjasama dengan kementerian pendidikan, dalam hal ini dengan dinas pendidikan. Selain itu melakukan  sosialisasi di sekolah dengan cara menggali persoalan.


“Persoalan kekerasan terhadap anak itu bukan berarti memang tidak ada kasus, tapi bisa jadi karena tidak terlaporkan” ucap Anggota Komisi VIII Hj. Ledia Hanifa Amaliah saat kunjungan kerjanya ke kantor P2TP2A di Palangkaraya, Kalteng, Senin 1 Agustus 2016.

Menurutnya, dalam menggali persoalan bisa melalui sekolah dengan bantuan kepala sekolah, guru-guru dan juga guru Bimbingan Penyuluhan (BP). Dengan adanya satgas KDRT, sebenarnya kalau mau  menggerakkan tim penggerak PKK akan sangat menolong.


Ketua P2TP2A Kalimantan Tengah Endang Kusriyatun menjelaskan, di wilayahnya sudah dibentuk satgas PKDRT hingga tingkat kelurahan untuk menurunkan angka KDRT. Satgas ada Ketua, Sekretaris dan  5 tenaga relawan mahasiswa yang diperbantukan. Tujuan utama melatih mahasiswa tersebut menjadi tenaga sukarela untuk membantu korban-korban kekerasan, tetapi fungsinya bukan kuratif lagi tapi preventif dan promotif.
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Dijelaskan Endang,  upaya P2TP2A Palangkaraya ini bukan untuk melakukan tindakan pidana tapi mencari solusi terbaik supaya pelaku dan sikorban ini bisa rukun kembali, karena angka perceraian sangat tinggi terutama di kota Palangkaraya. Bekerjasama dengan Kementerian Agama berupaya pada saat konseling rohani diupayakan si pelaku juga hadir, sehingga pada saatnya nanti ada solusi mereka kembali akur membina rumah tangga.

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

Ledia Hanifa menyarankan,  dalam pelatihan jangan pernah melupakan penegak hukum, artinya polisi, jaksa, hakim itu perlu dilibatkan. Karena justru merekalah yang nanti banyak berkaitan kasus-kasus KDRT sehingga bisa diselesaikan, karena mereka (penegak hukum) akan mempunyai perspektif perlindungan anak atau perlindungan perumpuan” ujarnya. 

Data KDRT di Kalteng menurun tahun 2015 dibandingkan tahun 2014, dari 238 menjadi 189 kasus. Tetapi untuk kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 134 kasus menjadi 147 kasus, pelecehan seksual menurun dari 9 kasus menjadi 5 kasus, perzinaan juga turun dari 34 kasus menjadi 8 kasus.


Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak juga mengalami penurunan dari 198 menjadi 178 kasus, terbesar adalah persetubuhan terhadap anak, dan sebagian besar pelakunya orang terdekat yaitu paman, ayah tiri dan juga ada ayah kandung. Untuk pencabulan anak mengalami kenaikan dari 36 menjadi 38 kasus, sedangkan kasus-kasus yang lain mengalami penurunan. (www.dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya