Pemberian Amnesti Din Diminimi Bukan Hal Istimewa
Kamis, 4 Agustus 2016 - 16:46 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Saat diskusi di pressroom DPR RI, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon mengatakan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah kepada Din Minimi bukanlah sesuatu yang istimewa.
“Sebenarnya enggak heboh-heboh amat,” kata Effendi saat diskusi, Kamis 4 Agustus 2016.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Hal berbeda disampaikan Pakar Hukum Pidana, Margarito Kamis. Menurut Margarito, pemberian amnesti merupakan hak seorang kepala negara di republik ini. Meskipun dalam melaksanakannya Presiden harus meminta pertimbangan dari legislatif.
“Amnesti, abolisi itu hak Presiden pelaksanaanya minta pertimbangan DPR,” kata Margarito.
Meskipun DPR tidak menyetujui pemberian amnesti, lanjut Margarito, seorang Presiden tetap sah untuk memberikan amnesti tersebut.
“Soal pertimbangan, mereka (DPR RI) setuju atau tidak, Presiden berhak beri amnesti. Yang penting ada surat permintaan pertimbangan, meski tidak disetujui DPR,” lanjut Margarito. (Webtorial)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hal berbeda disampaikan Pakar Hukum Pidana, Margarito Kamis. Menurut Margarito, pemberian amnesti merupakan hak seorang kepala negara di republik ini. Meskipun dalam melaksanakannya Presiden harus meminta pertimbangan dari legislatif.