Pemberian Amnesti Din Diminimi Bukan Hal Istimewa

Anggota Komisi I Effendi Simbolon
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Saat diskusi di pressroom DPR RI, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon mengatakan bahwa rencana pemberian amnesti oleh pemerintah kepada Din Minimi bukanlah sesuatu yang istimewa.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

“Sebenarnya enggak heboh-heboh amat,” kata Effendi saat diskusi, Kamis 4 Agustus 2016.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Apalagi, lanjut Effendi, sejak munculnya penyerahan diri Din Minimi kepada BIN beberapa waktu lalu hingga saat ini, amnesti tersebut belum juga diberikan oleh pemerintah.


“Kenapa lama? Itu artinya Presiden juga ragu. Kalau enggak ragu ya langsung kasih saja langsung,” lanjutnya.


Meskipun, Effendi mempertanyakan alasan rencana pemberian amnesti itu sendiri. “Tinggal kita hitung saja, pantaskan dia yang membunuh dengan keji, apakah pantas kemudian yang diberi amnesti? Bagaimana dengan prajurit kita yang gugur?” tanyanya.


Hal berbeda disampaikan Pakar Hukum Pidana, Margarito Kamis. Menurut Margarito, pemberian amnesti merupakan hak seorang kepala negara di republik ini. Meskipun dalam melaksanakannya Presiden harus meminta pertimbangan dari legislatif. 


“Amnesti, abolisi itu hak Presiden pelaksanaanya minta pertimbangan DPR,” kata Margarito.


Meskipun DPR tidak menyetujui pemberian amnesti, lanjut Margarito, seorang Presiden tetap sah untuk memberikan amnesti tersebut.


“Soal pertimbangan, mereka (DPR RI) setuju atau tidak, Presiden berhak beri amnesti. Yang penting ada surat permintaan pertimbangan, meski tidak disetujui DPR,” lanjut Margarito.  (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya