Anggota KPI Diminta Pangkas Birokrasi Perizinan
Kamis, 4 Agustus 2016 - 16:09 WIB
Sumber :
- Twitter/@kemkominfo
VIVA.co.id
- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, menyerahkan salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 85/P tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Sejumlah tantangan birokrasi yang 'lelet' pun harus segera diperbaiki sembilan anggota KPI Pusat dalam mengembang jabatannya selama tiga tahun ke depan.
Kesembilan anggota KPI Pusat masa periode 2016-2019, yaitu Nuning Rodiyah, Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin, Yuliandre Darwis, Ubaidillah, Dewi Setyarini, Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Agung Suprio.
Rudiantara mengimbau kepada anggota baru KPI Pusat ini agar memperhatikan konten siaran televisi dan mempermudah izin. Sebab, berdasarkan pengalamannya, ada kesulitan birokrasi ketika akan mengajukan izin kepada pemerintah. Imbauan tersebut, disampaikan Rudiantara di hadapan anggota baru KPI Pusat tersebut.
Kesembilan anggota KPI Pusat masa periode 2016-2019, yaitu Nuning Rodiyah, Sudjarwanto Rahmat Muhammad Arifin, Yuliandre Darwis, Ubaidillah, Dewi Setyarini, Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Fenelon Pariela, dan Agung Suprio.
Rudiantara mengimbau kepada anggota baru KPI Pusat ini agar memperhatikan konten siaran televisi dan mempermudah izin. Sebab, berdasarkan pengalamannya, ada kesulitan birokrasi ketika akan mengajukan izin kepada pemerintah. Imbauan tersebut, disampaikan Rudiantara di hadapan anggota baru KPI Pusat tersebut.
"Saya selama ini menandatangani ratusan izin. Saya tanya prosesnya berapa hari, di Kominfo berapa hari, itu kan dari KPI Daerah, KPI Pusat, Kominfo, terus balik lagi. Setelah izin, mereka mulai membangun, karena izin, operasi mereka harus melalui evaluasi dan uji coba sistem. Nah, itu mereka tidak melakukan apa-apa sampai surat itu diterima, padahal orang mau bisnis. Sudah cepat saja," ujar Rudiantara di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.
Pria yang akrab disapa Chief RA itu mengatakan, ketika izin sudah ditandatangannya, maka diharuskan keesokan harinya sudah diunggah di
website
Kementerian Kominfo. "Begitu ada pengumuman di
website,
mereka umumkan
copy-
nya, mereka boleh proses evaluasi uji coba sistem. Jadi, mereka mau minta izin itu cepat," ungkap Rudiantara.
Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 ini telah melalui berbagai macam jalur, dari mulai seleksi administratif, seleksi karya tulis, dan wawancara oleh Tim Penilai yang merupakan bagian dari Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat periode 2016-2019.
Rangkaian proses penyaringan anggota KPI Pusat ini berlangsung sejak 12 April 2016 sampai dengan penyampaian nama-nama calon anggota KPI Pusat kepada Komisi I DPR RI pada 27 Juni 2016. Kesembilan anggota anyar KPI Pusat telah melalui uji kelayakan dan kepatutan
(fit and proper test)
oleh Komisi I DPR RI, dan dikukuhkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Juli 2016.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya selama ini menandatangani ratusan izin. Saya tanya prosesnya berapa hari, di Kominfo berapa hari, itu kan dari KPI Daerah, KPI Pusat, Kominfo, terus balik lagi. Setelah izin, mereka mulai membangun, karena izin, operasi mereka harus melalui evaluasi dan uji coba sistem. Nah, itu mereka tidak melakukan apa-apa sampai surat itu diterima, padahal orang mau bisnis. Sudah cepat saja," ujar Rudiantara di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.