Menaker Harus Periksa Perusahaan yang Kerahkan TKA ke Banten
Kamis, 4 Agustus 2016 - 11:31 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memeriksa perusahaan yang mengerahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Banten.
Saleh menyampaikan hal itu menanggapi penangkapan 37 TKA asal Tiongkok oleh Kepolisian Daerah Provinsi Banten. Dari 37 TKA yang bekerja sebagai buruh tersebut, hanya 29 orang yang memiliki paspor.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Tidak mungkin perusahaannya tidak mengetahui informasi para pekerjanya. Bahkan sebelum bekerja, biasanya bagian personalia melakukan seleksi dan wawancara. Apalagi pekerja asing seperti ini, mestinya seleksi yang dilakukan lebih ketat," ujar politisi PAN ini. (Webtorial)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tidak mungkin perusahaannya tidak mengetahui informasi para pekerjanya. Bahkan sebelum bekerja, biasanya bagian personalia melakukan seleksi dan wawancara. Apalagi pekerja asing seperti ini, mestinya seleksi yang dilakukan lebih ketat," ujar politisi PAN ini. (Webtorial)