Menaker Harus Periksa Perusahaan yang Kerahkan TKA ke Banten

Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memeriksa perusahaan yang mengerahkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Banten.


Saleh menyampaikan hal itu menanggapi penangkapan 37 TKA asal Tiongkok oleh Kepolisian Daerah Provinsi Banten. Dari 37 TKA yang bekerja sebagai buruh tersebut, hanya 29 orang yang memiliki paspor.


Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan pemerintah telah kecolongan. Oleh karenanya Imigrasi dan Kemenaker perlu menjelaskan secara transparan mengapa orang asing bisa masuk dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen resmi.
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius


Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Kalau kita masuk ke negara lain, rasanya pemeriksaan cukup ketat dan berlapis. Semua diperiksa. Tidak hanya dokumen, tujuan serta alamat tinggal pun selalu ditanya. Mereka selalu berhati-hati jika ada penyalahgunaan izin masuk," ujarnya saat dihubungi, Kamis 4 Agustus 2016.

Komisi IV Minta Pemerintah Cabut Subsidi Benih Padi

Ia meminta Kementerian Tenaga Kerja memiliki mekanisme ketat dalam melakukan pengawasan terhadap TKA.‎ Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memeriksa perusahaan tempat TKA bekerja. Perusahaan tersebut perlu menjelaskan apa motif mempekerjakan TKA tanpa identitas resmi. Jika mereka sengaja melakukan itu, tentu perlu diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada


"Tidak mungkin perusahaannya tidak mengetahui informasi para pekerjanya. Bahkan sebelum bekerja, biasanya bagian personalia melakukan seleksi dan wawancara. Apalagi pekerja asing seperti ini, mestinya seleksi yang dilakukan lebih ketat," ujar politisi PAN ini.  (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya