Realisasi Tebusan Tax Amnesty Baru 0,1 Persen
- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA.co.id - Realisasi perolehan uang tebusan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sampai dengan 31 Juli 2016 tercatat mencapai Rp84,5 miliar atau hanya 0,1 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp165 triliun.
Dikutip dari data monitoring Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu 3 Agustus 2016, uang tebusan yang masuk kedalam kas keuangan negara itu berasal dari 344 Wajib Pajak (WP) yang telah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan nilai Rp3,77 triliun.
Rinciaannya, uang tebusan terbesar berasal dari WP Orang Pribadi Non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp69,9 miliar atau 83 persen dari total uang tebusan. Kemudian disusul WP Badan Non UMKM yang tercatat sebesar Rp12,6 miliar atau 15 persen dari total uang tebusan.
Sementara dari WP OP UMKM dan WP Badan UMKM masing-masing tercatat senilai Rp1,73 miliar dan Rp18 juta. Dari sisi komposisi harta yang dilaporkan, baik itu melalui deklarasi maupun repatriasi sampai periode akhir Juli 2016 tercatat mencapai Rp3,77 triliun.
Rinciannya, dana deklarasi yang berasal dari dalam negeri mencapai Rp3,16 triliun, atau jauh lebih besar dari dana deklarasi yang berasal dari luar negeri yang hanya mencapai Rp713 juta. Sementara dana yang sudah direpatriasi, senilai Rp583 juta.
"Jadi angka Rp84 miliar itu sampai dengan akhir Juli," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui pesan tertulisnya kepada VIVA.co.id