Komisi IX Kunjungi RS Bethesda Yogya Terkait Vaksin Palsu
Rabu, 3 Agustus 2016 - 10:59 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit (RS) Bethesda Yogyakarta, Selasa 2 Agustus 2016. Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Syamsul Bachri, M.Sc melalui kunjungan ini, DPR ingin cari gambaran tentang terkait indikasi dugaan laporan menjadi pemasok botol bekas untuk digunakan sebagai kemasan vaksin palsu.
Saat Tim kunker Komisi IX DPR berdialog dengan pihak Rumah Sakit (RS) Bethesda, pihak Manajemen Rumah Sakit (RS) Bethesda Jogja membantah menjadi pemasok botol bekas untuk digunakan sebagai kemasan vaksin palsu. Sebelumnya, nama RS Bethesda muncul dalam bagan penyedia atau pemasok botol bekas untuk mengemas vaksin palsu seusai diproduksi. Munculnya nama itu seiring pemaparan dalam bentuk bagan berisi 14 RS dan enam orang bidan yang terlibat dalam proses produksi vaksin palsu yang dirilis Kepolisian dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Dr. Karolin Margret Natasa meminta untuk mengevaluasi kembali terhadap pengelolaan limbah rumah sakit dan penggunaan vaksin palsu, agar tidak terulang kasus-kasus yang serupa, sehingga tidak ada yang di rugikan.
Hal yang sama ditambahkan Anggota Komisi IX DPR Abidin Fikri, jangan sampai yang selalu disalahkan adalah oknum, harus ada model perubahan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap pengelolaan limbah rumah sakit.
Tim Komisi IX DPR melanjukan kunjungan ke gedung baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta. Hal yang dikeluhkan BPOM Yogyakarta dalam melakukan pengawasan obat dan makanan adalah kurangnya sampel pembanding dan sumberdaya manusia yang terbatas. (www.dpr.go.id)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Dr. Karolin Margret Natasa meminta untuk mengevaluasi kembali terhadap pengelolaan limbah rumah sakit dan penggunaan vaksin palsu, agar tidak terulang kasus-kasus yang serupa, sehingga tidak ada yang di rugikan.