Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016

Rokok menyala di atas asbak.
Sumber :
  • suara.com

VIVA.co.id - Kalangan industri mengimbau Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk tidak kembali menaikkan cukai di 2016.

RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia

Kendati capaian penerimaan cukai tembakau di paruh pertama 2016 baru mencapai kisaran 30,8 persen dari target APBNP 2016.

Sampai dengan Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membukukan Rp43,7 triliun dari penerimaan cukai hasil tembakau. Angka ini 27,26 persen lebih rendah dari capaian tahun lalu di periode yang sama.  
Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan

Anjloknya penerimaan ini membuat Direktorat Jenderal Bea Cukai mengambil ancang–ancang perubahan kebijakan cukai demi menutup target penerimaan negara tahun ini.
Kemenperin Diminta Revisi Road Map Industri Rokok

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melakukan percepatan penyesuaian cukai hasil tembakau demi mengejar tambahan target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp1,79 triliun dalam APBN-P 2016. 

Di 2015, penyesuaian tarif cukai hasil tembakau diumumkan pada bulan November 2015 dan tarif baru berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Muhaimin Moefti dalam keterangan resminya menyatakan, keberatan apabila cukai naik lagi tahun ini.

Masalahnya, kata Moefti, industri rokok dalam dua tahun ke belakang mengalami stagnan. 

"Produksi semester satu di tahun ini sekitar 156 miliar batang, ini mengalami penurunan lima persen di banding tahun lalu," kata Moefti, Rabu, 3 Agustus 2016.

Jika cukai dipercepat dinaikkan, tentu akan memberatkan industri. Risikonya, pengangguran di Indonesia bisa terjadi lebih banyak lagi. "Kondisi ini juga akan merusak cash flow," katanya.

Karena itu, Moefti meminta kebijaksanaan pemerintah untuk mendukung industri rokok dalam kondisi penurunan ini. Sehingga kepentingan semua pihak dapat terakomodir. 

"Kalau bisa kenaikan cukai dilakukan ketika kondisi industri sudah membaik," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) Suhardjo juga telah mengajukan penundaan percepatan kenaikan cukai.

"Kalau dinaikkan lagi dalam satu atau dua bulan ini akan membuat daya beli masyarakat menurun," kata Suharjo.

Suharjo memaparkan bahwa saat ini pertumbuhan industri masih stagnan dan agak kendor. Kondisi ini merupakan dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 yang mewajibkan industri untuk membayarkan cukai di tahun berjalan. 

Dengan berlakunya peraturan tersebut, pendapatan cukai di Januari dan Februari 2016 sudah diambil di Desember 2015. Selain itu, tekanan kenaikan tarif ini dikhawatirkan akan makin menyuburkan peredaran rokok ilegal. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya