Menkominfo: Permen Interkoneksi Terbit September 2016
- VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
"Permen (Tarif Interkoneksi) sudah dikeluarkan bulan September ini," ujar Rudiantara ditemui usai acara Solusi Desa Broadband Terpadu (SDBT) di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016.
Rudiantara menjelaskan, sebelum dituangkan ke dalam Permen, nantinya Plt Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) akan menampung masukan dari berbagai operator telekomunikasi soal tarif interkoneksi ini melalui Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI).
"Mereka (operator telekomunikasi) harus sampaikan lewat DPI dulu, setelah selesai semua baru Permen. Kalau sudah semua DPI-nya nanti baru bentuk Permen, karena enggak bisa semua otomatis gitu," ucapnya.
Mengenai DPI, Rudiantara memaparkan, besaran tarif interkoneksi yang dinginkan operator harus disampaikan dalam DPI. Ia mengaku sampai saat ini belum ada operator yang sudah mengirimkan DPI kepada Kementerian Kominfo.
"Berdasarkan masukan operator yang bervariasi, Kominfo berpendapat yang tidak hanya berpatokan bukan hanya salah satu, salah dua, atau beberapa operator yang sifatnya jangka panjang. Tujuan adalah interkoneksi di-drive untuk membuat industri efisien, pada akhirnya ditujukkan kepada masyarakat," tutur pria yang disapa Chief RA ini.