Pantai Liang, Diusulkan Masuk 10 Destinasi Wisata Prioritas
Selasa, 2 Agustus 2016 - 14:34 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Pantai Liang atau dikenal juga dengan nama Hunimua mesti diusulkan masuk kedalam 10 Destinasi Wisata Prioritas. Pasalnya, Pantai Liang ini pernah diteliti oleh orang Jepang dan dinobatkan menjadi pantai yang memiliki keindahan bawah laut nomor satu di Indonesia.
“Pantai Liang ini sangat potensial seperti Bunaken yang memiliki keindahan bawah laut eksotis, ternyata masih lebih bagus Pantai Liang. Untuk itu, kami Komisi X DPR mendorong agar pantai ini masuk kedalam 10 destinasi wisata prioritas,” kata Anggota Komisi X DPR Yayuk Sri Rahayuningsih pada saat Kunker Komisi X di Maluku, Minggu 31 Juli 2016.
Yayuk menambahkan, perlu adanya pengembangan untuk destinasi tersebut. Seperti masalah kepemilikan tanah yang belum jelas, berdasarkan informasi, lahan yang ada di Pantai Liang ini masih milik warga. Sehingga Pemprov Maluku belum berani mengembangkan wisata ini.
“Saya sangat berharap kepada Pemprov Maluku agar permasalahan tanah ini cepat diselesaikan. Karena ke depannya Pantai Liang akan menjadi andalan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang penting masalah tanah segera terselesaikan,” ujar Politisi F-Nasdem itu.
Menurut Yayuk, sarana penunjang lainnya juga perlu dikembangkan, misalnya Bandar Udara disini walaupaun sudah berkelas internasional tetapi masih sangat sederhana. Begitu juga dengan infrastruktur jalannya.
“Dengan penataan dan pembangunan yang baik, otomatis akan meningkatkan pariwisata dan ekonomi. Saya juga berharap Maluku tidak meminta otonomi khusus, lebih lanjut untuk pengembangan Maluku sebaiknya dibicarakan lintas fraksi karena tidak bisa kalau hanya Komisi X saja,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyatakan, dalam mengembangkan pariwisata perlu dilakukan penyadaran terhadap masyarakat sekitar, dalam artian mereka sudah siap menerima datangnya wisatawan. Diharapkan masyarakat bisa senyum, sapa dan salam kepada wisman maupun wisnus.
Kepala Dinas Wisata Maluku, Rosmin Tutupoho mengatakan, saat ini pengelolaan Pantai Liang memang diserahkan kepada Provinsi Maluku dengan mekanisme bagi hasil 70 persen untuk pengelola, 30 persen ahli waris. Untuk penyelesaian lahan ini, Pemprov sedang berdialog dengan ahli waris (masyarakat) mengenai harga jual tanah.
“Jika status tanahnya belum jelas, kita belum berani untuk membangun dan mengembangkan wisata Pantai Liang ini, jadi untuk saat ini hanya sekedar terlihat rapih saja,”katanya (www.dpr.go.id)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Jika status tanahnya belum jelas, kita belum berani untuk membangun dan mengembangkan wisata Pantai Liang ini, jadi untuk saat ini hanya sekedar terlihat rapih saja,”katanya (www.dpr.go.id)