Hukuman Khusus Bagi Pembocor Data Peserta Tax Amnesty
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pembicara dalam acara sosialisasi pengampunan pajak atau Tax Amnesty di Hall D2 JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 1 Agustus 2016. Dalam paparannya Jokowi menegaskan bahwa data peserta yang mendaftar tax amnesty ini tidak boleh dijadikan alat bukti di pengadilan.Â
Bahkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan jika ketahuan ada yang membocorkan data-data dari pelapor tax amnesty maka akan dikenakan sanksi yang tegas.Â
"Tax amnesty ini datanya tidak bida dijadikan penyidikan oleh pidana, tidak boleh diberikan kepada siapapun, dan tidak dapat diminta oleh siapapun, dan ini Undang-Undang," kata Jokowi dalam paparannya di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat.Â
Jokowi juga mengingatkan dengan nada yang tegas bahwa sanksi yang diberikan tak main-main. Menurut Jokowi peserta tax amnesty tak perlu khawatir sebab sudah diberikan kepastian hukum, sehingga aman dalam melaporkan aset dan kekayaannya.
"Data ini enggak bisa dibocorkan, bahwa yang saya ingatkan juga, yang membocorkan bisa kena hukuman lima tahun penjara, jadi ada hukum yang jelas, ada di UU," ucapnya.Â
Jokowi mengaku senang, sebab banyak masyarakat yang antusias menghadiri sosialisasi tax amnesty di Jakarta pada hari ini. Hari ini mencapai 10.000 perserta telah menghadiri ini.Â
"Waktu di Surabaya ada 2.000. Di sini awalnya saya pikir hanya lima ribu karena di infokan yang hadir nanti lima ribu, tapi pak Haryadi Sukamdani (Apindo) bilang ke saya yang hadir 10 ribu," tutur Jokowi.
(ren)