Komisi IX Minta Menaker Lebih Giat dan Pro Terhadap Buruh
Senin, 1 Agustus 2016 - 15:10 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Reshuffle kabinet telah dilaksanakan, Presiden Jokowi mengatakan tujuan reshuffle kabinet jilid II untuk mempercepat penanganan masalah ekonomi dan kesenjangan wilayah.
"Inilah masalah yang harus kita percepat penyelesaiannya. Kita harus memperkuat ekonomi nasional untuk menghadapi ekonomi dunia yang melambat, sekaligus penuh persaingan dan kompetisi," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.
Ada beberapa menteri yang lolos dari reshuffle salah satunya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri. Menanggapi hal ini Anggota Komisi IX Muhammad Iqbal sebagai mitra di DPR meminta agar Hanif lebih giat bekerja dengan pro terhadap pekerja.
"Ya ditingkatkan saja kinerjanya, harus pro ke buruh," kata Iqbal di Senayan, Senin 1 Agustus 2016.
Iqbal menyarankan, agar kebijakan yang dikeluarkan Menteri Hanif lebih menguntungkan kesejahteraan pekerja bukan keuntungan pengusaha semata.
"Bagaimana kebijakan mensejahterakan, selama ini lebih pro pengusaha. Terkait adanya serbuan pekerja kasar dari negeri Tiongkok bukan merupakan isu, serbuan dari para pekerja negeri tirai bambu itu benar adanya. Sebenarnya kata Menaker (Menteri Tenaga Kerja) itu isu. Tapi fakta di lapangan ada," ujar Anggota Dewan Dapil Sumbar II ini.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP ini juga menuturkan, di dalam undang-undang negara hanya diperbolehkan menerima pekerja asing profesional yang mempunyai skill khusus. Selain itu tenaga kerja asing (TKA) itu juga wajib mentransfer ilmunya kepada pekerja didalam negeri.
"Jadi peraturan menteri jangan membolehkan ada buruh kasar. Sebab, TKA itu tidak bisa mentranformasikan keahliannya. Didalam undang-undang pekerja kasar tidak diperbolehkan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Iqbal, secara tidak sadar Indonesia memang tengah diserbu oleh pekerja dari negara lain terutama dari Tiongkok. Bukan hanya pekerja profesional, Indonesia bahkan diserbu oleh pekerja kasar. Menurut Iqbal, hal ini tejadi karena ada celah di dalam undang-undang tentang pekerja asing.
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Jadi, masalahnya ada Peraturan Menteri yang menurunkan syarat-syarat tenaga kerja asing, salah satunya tentang syarat berbahasa Indonesia. Sebelum Permen tersebut dikeluarkan, setiap tenaga kerja asing wajib menguasai bahasa Indonesia. Dulu harus bisa bahasa Indonesia, lalu pendidikan. Tapi sekarang itu dihilangkan. Kemudian diganti dengan kompetensi, maka, membanjir lah pekerja dari Cina," katanya menambahkan.
Agar tidak bertambahnya jumlah pengangguran di dalam negeri, Iqbal meminta agar Menteri Tenaga Kerja segera mengambil tindakan tegas.
"Dalam Undang-undang tenaga kerja asing (TKA) itu harus mempunyai skil," ujarnya. (Webtorial)
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Baik skill apalagi non-skill.
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Baca Juga :