Crossing Saham, BEI Tunggu Aturan Menteri Sri

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio.
Sumber :
VIVA.co.id
- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga saat ini masih menunggu langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lanjutan, mengenai aturan resmi transaksi tutup sendiri, atau
crossing
saham bagi peserta amnesti pajak, atau pengampunan pajak, yang ingin balik nama kepemilikan saham.

Saat ini, Kemenkeu baru menerbitkan dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK)‎, di mana PMK yang ditunggu, yaitu mengenai tata cara mengunci dana peserta amnesti pajak.

"Kami menunggu PMK yang terakhir, mengenai instrumen, katanya minggu-minggu ini keluar," kata‎ Direktur Utama BEI Tito Sulistio Jakarta, Senin, 1 Agustus 2016.

Tito menyampaikan, jika PMK mengenai program amnesti pajak sudah lengkap diterbitkan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan yang mendukung suksesnya program tersebut. Satu di antaranya, memberikan diskon hingga 50 persen dari 0,03 persen biaya transaksi crossing saham.
Sindiran Menkeu Sri ke Wajib Pajak di BEI

"Jadi, kami menunggu peraturannya lengkap dulu," tuturnya.
Perlu Aturan Jelas Beli Properti Langsung dari Repatriasi

Selain itu, lebih jauh Tito mengatakan, BEI mencatat mengenai kepemilikan saham saat ini sekitar 60 persen hingga 65 persen merupakan investor asing dan sisanya investor lokal. Namun, berdasarkan data perdagangan, 56 persen dilakukan lokal dan sisanya asing.
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

‎"Ada sesuatu perbedaan yang boleh dipertanyakan, mungkin 10 persen hingga 15 persen yang punya asing itu akan crossing. Jadi, asing nanti 40 persen (kepemilikan saham di BEI)," ujarnya. (asp)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal

Penghentian pemeriksaan hanya untuk WP yang ikut tax amnesty.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016