63 Ribu Buruh Pabrik Tekstil Terancam PHK, Ini Kata Apindo
Sabtu, 30 Juli 2016 - 19:51 WIB
Sumber :
- REUTERS/Stringer/Files
VIVA.co.id
- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Dedi Wijaya menilai, putusan hukum yang menimpa tiga pabrik besar yaitu PT. Kahatex, PT. Sandang Internusa dan PT. Five Star harus terseksekusi dengan adil.
Ketiga pabrik itu diputuskan untuk menghentikan pembuangan limbah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan tiga SK Bupati Sumedang prihal Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).
"Itu ada dua sisi. satu hukum dan sosial kemanusiaan karena ada karyawan. Mengenai putusan harus dilaksanakan, tapi harus ada tenggak Waktu diberi kesempatan, apakah tiga bulan apa enam bulan menyelesaikan masalahnya," ujar Dedi di Bandung Jawa Barat, Sabtu 30 Juli 2016.
Menurutnya, dengan putusan itu, pemberhentian produksi yang berujung menutup usaha, tidak bisa dipungkiri akan terjadi. Namun, keadlilan bagi para pekerja tetap harus dikedepankan dengan mengedapankan taat dan patuh hukum.
Dia menegaskan, jika pengusaha bersikukuh dengan pendirian tanpa memperhatikan hak pegawai, sama saja tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum.
"Semuanya jadi tidak ada yang dikorbankan. Hukum harus tetap jalan, kalau tidak, berarti kita hidup tidak dibawah perlindungan hukum, jadi warga negara yang baik," katanya.
Untuk menyikapi hal tersebut, lanjut dia, langkah mediasi bukan hal tepat. Namun, permohonan tenggak waktu kepada eksekutor harus disegerakan. Yaitu, untuk memperbaiki permasalahan di ketiga pabrik itu.
Untuk menyikapi putusan itu, lebih baik ketiga Pabrik itu mengajukan tingkat kasasi. Agar proses hukum tetap berjalan dengan adil.
"Bukan mediasi, karena keputusan hukum tidak bisa dibantah, kalau enggak naikan proses hukumnya. Eksekusi itu ada waktu, gak mungkin besok harus ditutup, tinggal di persuahaan, apakah mau ditutup atau diteruskan? Kalau mau terus harus ada yang diperbaiki, jadi tidak ada PHK," terangnya.
Dedi mengatakan, sekalipun itu kemungkinan pahit yaitu penutupan usaha, pihaknya dan lembaga apapun tidak bisa berbuat apapun. Karena, keputusan itu merupakan kewenangan si pabrik.
"Orang luar tidak bisa intervensi, tapi harus selesai urusan dengan buruhnya. Jadi, jangan melihat putusan PTUN sebagai penekan. Hukum tetap jalan, kita harus minta tenggak waktu, izin itu harus diselesaikan, harus ada itikad baik dari perusahaan," tambahnya.
Oleh karenanya, dengan putusan hukum itu, selain ketegasan menyikapi proses peradilan, itikad baik ketiga perusahaan agar dilaksanakan. "Ya pasti, kalau ada status hukum, ya harus. Itikad baik dari perusahaan harus ditanyakan. Kewenangan ada diperusahaan," kata Dedi.
Seperti diketahui, PT Kahatex bersama dua perusahaan tekstil lainnya mengirim surat ke Presiden Republik Indonesia memohon perlindungan hukum terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan tersebut dinilai bisa berdampak pada dirumahkannya 63 ribu karyawan Kahatex.
"Suratnya sudah kami layangkan sebulan lalu. Selain PT Kahatex, ada juga PT Insan Sandang, dan PT Five Star," kata kuasa hukum PT Kahatex, Andi Nababan, Jumat 29 Juli 2016.
Menurut Andi, surat tersebut berisi memohon perlindungan dan terobosan hukum sehubungan adanya putusan hakim PTUN Bandung tentang penundaan pelaksanaan izin pembuangan limbah cair.
Jaringan Media Al Jazeera akan PHK Karyawan di Seluruh Dunia
Memiliki 70 biro di seluruh dunia.
VIVA.co.id
28 Maret 2016
Baca Juga :