Bambang Mau Setiap Rupiah dari Negara Bermanfaat
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru, yang nantinya akan mengubah, sekaligus menggabungkan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Keuangan Negara.
Payung hukum tersebut, akan semakin memperkuat peran dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam menyusun perencanaan anggaran untuk program prioritas pemerintah. Selama ini, area Bappenas terbilang sangat terbatas.
Lantas, bagaimana nasib payung hukum tersebut di bawah kepemimpinan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang baru?
"Kami akan diskusikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, sudah bisa disampaikan," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis 28 Juli 2016.
Bambang menekankan, payung hukum tersebut sejatinya tidak hanya berbicara mengenai penguatan peran Bappenas semata, melainkan juga bagaimana koordinasi antarkementerian/lembaga dalam menentukan belanja prioritas.
Dengan memiliki konsep belanja prioritas yang terancang dengan baik, maka kas keuangan negara akan jauh lebih sehat, karena program pembangunan pemerintah pun bisa lebih terakomodir. Sehingga, defisit anggaran di kala penerimaan negara kurang terakselerasi bisa diminimalisir.
"Kami ingin setiap rupiah yang keluar bermanfaat. Itulah kenapa harus dilakukan evaluasi terus menerus," ungkapnya. (asp)