Penegakan Hukum Tidak Bisa Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menegaskan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian harus menjelaskan alasan institusinya, khususnya Polda Riau, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Provinsi Riau.
"Kapolri harus berikan penjelasan secara terbuka alasan-alasan dikeluarkannya SP3 kasus kebakaran hutan," katanya di Senayan, Rabu 27 Juli 2016.
Ia juga meminta Presiden Joko Widodo memanggil Kapolri agar bisa diketahui alasan dikeluarkannya SP3, karena kasus itu memiliki dimensi internasional dan nasional.
Menurutnya, kasus itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan nyawa manusia sehingga publik bertanya-tanya mengapa Polri gampang mengeluarkan SP3.
"Publik bertanya kenapa Polisi gampang keluarkan SP3 karena kasus kebakaran hutan memiliki dimensi internasional dan nasional," ujarnya.
Benny menilai, kalau tidak ada penjelasan maka akan menimbulkan dugaan-dugaan di masyarakat karena banyak prasangka yang berkembang di publik terkait kasus itu.
"Ada rumor menyebutkan Presiden perintahkan Kapolri terbitkan SP3 karena Presiden mendapatkan tekanan dari pengusaha sehingga hal ini butuh penjelasan," ujanya.
Ia menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut karena penegakkan hukum tidak bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. (webtorial)Â