Menkeu Akui Masih Ada Kekhawatiran dari Peserta Tax Amnesty

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengakui, ada kekhawatiran dari pada calon peserta kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jika dana mereka dipulangkan ke Tanah Air. Investor menginginkan keuntungan lebih seperti bunga yang masih menguntungkan dibandingkan investasi di luar negeri.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Namun sayangnya, Indonesia belum bisa menyediakan saat ini. Pemerintah dan pihak terkait baru mampu menyiapkan instrumen dalam antisipasi banjirnya dana repatriasi.

Bambang menjelaskan, persoalan imbal hasil tersebut melengkapi hal lain seperti kepastian hukum dan depresiasi rupiah yang memengaruhi keragu-raguan investor dalam negeri untuk memulangkan dana mereka.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

"Ada isu kepastian hukum, depresiasi rupiah, kalau return enggak mungkin akan happy deposito tawarkan sekian persen sama dengan deposan kebanyakan. Mereka mau lebih, dia ingin lebih dari itu, ini yang belum bisa kita sediakan sekarang," ujarnya di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.

Bambang menambahkan, kebijakan tax amnesty masih bisa jadi kesempatan terbaik menarik dana WNI pulang kampung. Sebab, pemerintah tidak bisa memaksa hal tersebut kecuali melalui insentif .

Polisi Tangkap Pegawai DJKN Pemalsu Surat Lahan BLBI 

"Kita tax amnesty sediakan peluang saat terbaik menarik sebagian uang di luar ke dalam. Kita enggak bisa maksa bawa uang dari luar ke dalam, maka kita lakukan insentif amnesti pajak tadi," tuturnya.

Bambang mengungkapkan, pemerintah hanya akan mengawasi jumlah uang yang akan direpatriasi ke dalam negeri. Bukan imbal hasil yang didapat selama uang itu ada di Indonesia.

"Satu wajib pajak repatriasi US$1 juta, kita pelototi supaya enggak keluar dari wilayah NKRI selama tiga tahun tapi kan pasti banyak anaknya, banyak investasi. Misal setahun tambah US$300 ribu dari imbal hasil, kita enggak awasi yang kita awasi yang U$S1 juta," ujarnya. (asp)

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022