Tanah Cadangan Disiapkan Jaga Kelangkaan Hunian Kelas Bawah
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memiliki langkah antisipatif dalam mengatasi potensi lonjakan harga tanah untuk properti kelas menengah bawah, akibat pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan, langkah antisipatif tersebut dilakukan dengan menyiapkan tanah cadangan umum negara yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut dia, langkah tersebut masuk dalam Rancangan Undang Undang Pertanahan yang berkaitan dengan fungsi bank tanah. Selain itu, pihaknya menerbitkan beberapa peraturan menteri (permen) yaitu Permen Nomor 16/2015 dan Permen Nomor 18/2016 tentang pendayagunaan tanah cadangan dan pengendalian penguasaan lahan.
"Kami sedang siapkan permen yang mengatur kemudahan penggunaan lahan untuk kebutuhan tertentu guna antisipasi potensi itu (naiknya harga tanah), yaitu untuk perumahan rakyat, MBR dan fasilitas umum lainnya," ujar Ferry saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 26 Juli 2016.
Ferry melanjutkan, selain aturan tersebut, pemerintah juga telah mengantisipasi dengan finalisasi aturan tentang fasilitas pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam transaksi properti. Langkah ini diharapkan dapat menjaga harga rumah MBR tidak semakin tinggi dan langka.
Sebelumnya, dalam kajian Indonesia Property Watch, disebutkan program pengampunan pajak diibaratkan seperti pisau bermata dua. Di satu sisi bisa positif mendorong pertumbuhan properti, tapi di sisi lain berdampak negatif terhadap kenaikan harga tanah yang bisa memengaruhi kelangkaan rumah-rumah kelas menengah bawah.
IPW melihat dana-dana yang masuk luar biasa besar itu secara langsung dapat memicu kenaikan tinggi harga properti dan mendorong pembelian properti dilakukan secara tunai keras, sehingga tidak ada instrumen perbankan yang mengaturnya.