Pengamat: Revisi PP Telekomunikasi Harus Libatkan Publik
- VIVAnews/Muhammad Firman
VIVA.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai pembuat kebijakan publik di ranah telekomunikasi, diminta untuk membuat draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 secara transparan. Alasannya, karena undang-undang tersebut menyangkut kepentingan publik.
Hal ini diungkap pengamat kebijakan publik, Riant Nugroho, di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2017. Mantan anggota BRTI itu menganggap jika kebijakan dan perundang-undangan sudah menyangkut kepentingan masyarakat banyak, sudah sepatutnya pemerintah melibatkan publik.
"Partisipasi publik maksudnya tidak harus semua masyarakat dilibatkan, tapi mereka yang pemangku kepentingan, seperti pelaku bisnis atau mereka yang terkena dampak dari kebijakan tersebut. PP tentang telekomunikasi ini cukup memberikan pengaruh ke publik, sehingga seluruh pelaku usaha telekomunikasi harusnya dimintai pendapat dan persetujuan," kata Riant.
Berdasarkan data yang ia miliki, ada sekitar lima persen kebijakan publik yang sifatnya tertutup. Sementara itu, yang setengah terbuka ada sekitar 10 persen. Sisanya disebut terbuka secara umum.
Terkait dengan tidak dilibatkannya Telkom Group dalam revisi kedua PP tersebut, Riant menyayangkan hal itu. Padahal, menurut dia, perubahan PP tersebut dipercaya akan mengubah pola industri telekomunikasi di Indonesia. Oleh karena itu, dia meminta draf tersebut agar ditarik kembali.
"Tarik kembali, lalu ajak diskusi para pelaku bisnis telekomunikasi untuk membahas revisi PP yang kontroversial itu. Lakukan juga simulasi kebijakan agar bisa diketahui dampaknya ke publik dan masalah yang muncul ke depannya bisa dihindari. Kalau tidak melibatkan publik, sama saja mengabaikan prinsip good governance yang dicanangkan Presiden," ujar dia.