Aplikasi Lokal Ini Siap Lawan Apple Music Sampai Spotify

Ilustrasi mendengarkan musik
Sumber :
  • pixabay/Pourquoipas

VIVA.co.id – Sepanjang tahun ini, Indonesia terus diserbu oleh layanan streaming musik dari luar negeri. Terhitung seperti Spotify, hingga Yonder menyerbu Tanah Air, kehadirannya melengkapi pemain lama yang sebelumnya sudah ada yaitu Apple Music, Guvera, dan Joox.

Pendiri Spotify Daniel Ek Lampaui Kekayaan Semua Musisi Dunia

Miris banyaknya layanan streaming asing yang menghiasi industri musik Tanah Air. Menanggapi hal itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) pun tengah menyiapkan pesaingnya dengan menghadirkan layanan serupa dengan menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).

"Kita bersama dengan Telkom akan menghadirkan layanan streaming yang dinamakan dengan Gempita. Mudah-mudahan akhir tahun ini sudah bisa diperkenalkan," ujar Deputi Infrastruktur Bekraf, Hari Sungkari ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Thamrin, Jakarta, kemarin.

Pengelola Ancol Sebut Kenaikan PPN Bisa Bantu Pemerintah Putar Roda Ekonomi

Hari melanjutkan, proses pembahasan streaming lokal ini dengan Telkom masih dalam penjajakan awal, sehingga masih harus dilanjutkan  dengan membicarakannya dengan para label musik lokal.

Selain itu, Hari menjelaskan, mengenai perbedaan dari Gempita dengan layanan musik streaming lainnnya. Dari sisi konsumen, kata dia, tarif per bulannya akan jauh lebih murah, bahkan bisa kurang dari Rp50 ribu.

Bursa Asia Perkasa Terdorong Lonjakan Saham Teknologi di Wall Street

"Kemudian dari sisi pelaku musiknya, kita akan memberikan transparansi semua yang diberikan oleh musisi kepada konsumen melalui Gempita. Kalau dari luar (streaming asing) kita enggak tahu, itu trafiknya, sedangkan kalau Gempita kan servernya ada di sini. Jadi, transparansi akan ditunjukkan dalam Gempita yang ingin musisi lokal menikmati hasil benar-benar dari streaming musik yang dibuatnya," tuturnya.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi).

OJK Terbitkan Aturan Buat Awasi Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, kesiapan dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital dan menyambut peralihan pengawasan aset kripto. Hal in

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024