BTN Tak Miliki Satu dari Tiga Fasilitas Bank Persepsi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Salah satu bank Badan Usaha Milik Negara, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) tengah mempersiapkan salah satu instrumen yang menjadi syarat utama untuk menjadi bank persepsi, yang nantinya menampung dana hasil repatriasi program kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Pemerintah telah menetapkan tiga syarat utama sebuah bank bisa menjadi bank persespi. Bank tersebut harus memiliki fasilitas, di antaranya adalah trustee, bank kustodian, dan Rekening Dana Nasabah. Dalam hal ini, BTN belum memiliki satu dari tiga fasilitas tersebut.

“BTN harus punya satu, dari tiga yang saya bilang itu,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, saat ditemui di kompleks parlemen Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Respons Pengusaha soal Rencana Tax Amnesty Jilid III

Menkeu Bambang mengatakan, pemerintah sama sekali tidak memberikan batasan kepada bank mana pun, jika memang mereka berniat untuk menjadi bank persepsi. Asalkan, bank tersebut memang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV.

Bahkan, Bambang juga membuka peluang bagi bank yang masuk dalam kateori BUKU II untuk menampung dana repatriasi, asalkan mereka menambah modal untuk bisa masuk dalam kategori III, selama periode tax amnesty berlangsung.

Peran Politisi Golkar Misbakhun Dorong Reformasi Sektor Keuangan Berbuah Penghargaan

“Yang eligible. Tidak ada ketentuan detail masuk dalam kontrak. Kami berikan sesuai keinginan mereka,” katanya.

Sebagai informasi, sampai saat ini, sudah ada tiga bank pelat merah dan satu bank swasta yang telah menandatangani kontrak dengan pemerintah untuk menjadi bank persepsi. Di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

(asp)

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Dorong Land Amnesty, Apa Itu?

Bila selama ini kita mengenal munculnya program pemerintah yakni tax amnesty, atau pengampunan pajak, kini Komisi II DPR RI, juga mendorong adanya land amnesty. Apa itu? 

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024