Revisi UU BUMN Siapkan Payung Hukum Tampung Dana Tax Amnesty
- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dodi Reza Alex Noerdin sebut dana repatriasi tax amnesty sebagai salah satu fokus utama pembahasan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pemanfaatan dana tersebut dipastikan harus sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu menurutnya, DPR menekankan perlunya payung hukum untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menampung derasnya arus modal masuk ke dalam negeri tersebut. .
"Dalam tax amnesty, BUMN adalah salah satu yang menaungi dana repatriasi tersebut," kata Dodi Reza Alex Noerdin saat diskusi berseri di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
Dodi menambahkan, bahwa ada 20-30 BUMN yang dipersiapkan untuk menampung dana repatriasi sebesar Rp300 triliun. Hal ini juga harus dipersiapkan agar porsi saham negara dalam BUMN tidak dikuasai perorangan atau swasta.
"Saya pun menegaskan harus adanya payung hukum yang jelas, apabila dana repratiasi tersebut masuk dalam portofolio BUMN, maka pemerintah harus menjaganya," ungkapnya.Â
Dalam Revisi UU BUMN juga akan dibahas mengenai holding BUMN yang memiliki usaha sejenis. Manfaat holding bagi negara juga tengah dikaji lebih dalam, sebelum nantinya disahkan.Â
Revisi UU BUMN tersebut kemudian akan memperkuat payung hukum pembentukan holding, sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP).