Singapura Mau Jegal Tax Amnesty, Pemerintah Harus Bebenah

Tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id – Singapura dikabarkan tengah melakukan berbagai upaya konkret untuk mempertahankan dana yang selama ini disimpan sebagian Warga Negara Indonesia, agar tidak mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pemerintah.

Direktur Eksekutif Center Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, memandang, alih-alih bersedih atau mengumbar amarah, Indonesia sebaiknya memanfaatkan momentum ini untuk segera melakukan langkah perbaikan.

Terlebih, pengampunan pajak adalah program nasional yang amat penting bagi stimulus perekonomian nasional. Secara garis besar, ada beberapa poin yang digarisbawahi oleh CITA dalam menyikapi persoalan tersebut

Pertama, langkah yang diambil beberapa pihak di Singapura merupakan hal yang lumrah dan tidak melanggar hukum. Negara mana pun, ditegaskan Prastowo, akan terus berupaya mempertahankan eksistensinya sebagai reaksi terhadap kebijakan negara lain yang berpotensi merugikan kepentingannya.

"Apa yang dilakukan Singapura bukanlah hal yang tiba-tiba dan reaktif. Apalagi, bereaksi yang cenderung emosional dan tidak terukur," kata Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Senin 25 Juli 2016.

Menurut Prastowo, upaya menjegal pelaksanaan tax amnesty menjadi tantangan konkret bagi pemerintah untuk menempatkan pengampunan pajak dalam kerangka reformasi fiskal dan moneter yang komprehensif.

Sampai saat ini, perencanaan dan tata kelola fiskal dan moneter nasional tercatat belum dipandang positif oleh para pemilik dana. Hal ini yang pada akhirnya membuat para pemilik dana yang memilih menempatkan uang ditempat yang jauh lebih nyaman.

Pemerintah, lanjut Prastowo, harus segera merespons ini dengan merumuskan kebijakan taktis dan strategis. Secara jangka pendek, ada beberapa poin yang harus terus diakselerasi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Tanpa Tax Amnesty, Penerimaan Pajak Hanya 74 Persen

Misalnya seperti, menerbitkan payung hukum yang memuat peta jalan reformasi hukum, fiskal dan moneter secara komprehensif, kepastian hukum yang kuat, koordinasi antar lembaga penegak hukum, debirokratisasi, dan implementasi paket kebijakan ekonomi.

"Sampai dengan pembenahan administrasi perpajakan, peningkatan kompetensi dan integritas aparatur pajak, serta transformasi kelembagaan harus segera mengiringi pengampunan pajak," kata dia.

Akhir Periode II, Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp103 T
Gedung Standard Chartered di Jakarta.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Transfer yang dilakukan 81 WNI ini membuat geger.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2017