DPR Minta Pelaku Pembuat Kartu BPJS Palsu Ditindak

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal menyayangkan terdapatnya kartu BPJS palsu yang beredar di masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sangat memprihatinkan? karena yang menjadi korban rakyat kecil.

"?Tentu hal ini sangat memprihatinkan karena warga yang memegang kartu BPJS palsu ini umumnya adalah warga tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta PBI, tetapi ingin mendapatkan jaminan kesehatan BPJS melalui program JKN mandiri," kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Senin 25 Juli 2016.

Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu pun menilai kartu BPJS palsu terjadi karena ketidaktahuan warga terhadap mekanisme pembuatan kartu BPJS. Dikatakannya, dalam hal ini telah terjadi minim sosialisasi dari BPJS kesehatan terhadap masyarakat.

"?Sangat disayangkan mungkin karena ketidaktahuan warga dan kepala desanya maka hal ini di manfaatkan pihak lain untuk memalsukan kartu BPJS warga," ?katanya.

Maka dari itu, ?Iqbal mendorong agar pelaku yang terlibat dalam pembuatan kartu BPJS ditindak secara hukum. Ditegaskannya, apabila sosialisasi sudah berjalan baik tentu tidak akan terjadi kartu BPJS palsu.

"Dalam hal ini saya meminta kepada Kepolisian untuk segera menyelidiki kartu BPJS palsu ini," tegasnya.

Menurut Iqbal, tentu juga kejadian ini tidak terlepas dari kurangnya sosialisasi BPJS Kesehatan kepada masyarakat khususnya masyarakat desa mengenai tata cara pendaftaran dan mendapatkan kartu BPJS. “Kalaulah sosialisasi ini sudah berjalan dengan baik saya kira kejadian ini bisa dihindari?," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan palsu beredar di tengah masyarakat Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat ?(KBB). Diduga terdapat 230 warga sebagai pemegang kartu BPJS palsu yang tersebar di 23 RW.

DPR Bakal Persoalkan Tuntutan 1 Tahun Peneror Novel ke Jaksa Agung

Hal tersebut diketahui setelah salah seorang warga bernama Budiyanto (36) warga RT 3/8 Kampung Simpang Desa Kertajaya, tidak bisa menggunakan kartu BPJS tersebut saat hendak berobat di Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi.

Menurut Ketua RT 03 Ade Rohman, dirinya mengaku heran saat warganya yang sakit tidak bisa menggunakan kartu Kesehatan BPJS Kesehatan tersebut. Pasalnya, kartu BPJS yang dimiliki Budiyanto tidak terdaftar saat digunakan di RSUD kemarin.

Pancasila Berpotensi Jadi Alat Gebuk Pemerintah Bungkam Lawan Politik

Padahal warganya tesebut sebelumnya terdaftar pemilik kartu BPJS kelas 3 yang baru dibuat secara kolektif oleh oknum yang mengaku relawan kesehatan di Desa Kertajaya 8 bulan yang lalu.

"Untuk buat kartu BPJS itu warga bayar Rp100 ribu per orang. Sekali bayar kartu itu berlaku selama 2 tahun tanpa membayar premi bulanan. Tapi saat mau digunakan oleh Pak Budiyanto yang terkena penyakit meningitis, ternyata kartu BPJS itu tidak bisa digunakan karena pak Budiyanto tidak terdaftar sebagai peserta BPJS," kata Ade beberapa waktu lalu.   (Webtorial)

New Normal, DPR Ingatkan Supremasi Sipil Tak Tergantikan oleh Militer
Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020