DPR Minta OJK Awasi Dana Hasil Pengampunan Pajak

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan sedikitnya ada 19 Bank ditunjuk untuk menyerap dana hasil pengampunan pajak. Dari 19 bank tersebut, beberapa di antaranya adalah bank asing, yaitu Bank Danamon (Singapura), Bank Permata (Inggris), Maybank Indonesia (Malaysia), CIMB Niaga (Malaysia), Citibank (AS), HSBC (Inggris), DBS (Singapura), Standard Chartered (Inggris) dan Deustche Bank AG (Jerman).

Demokrat: Jika RUU HIP Bertujuan Mulia, Enggak Mungkin Rakyat Bereaksi

Atas hal tersebut Heri berpandangan bahwa sangat disayangkan jika dana hasil pengampunan pajak akan masuk ke bank-bank asing.

"Kita perlu bertanya apa dasar penunjukkan bank-bank asing tersebut? Apa perbankan kita tidak sanggup? dengan masuknya UMKM dalam Amnesti Pajak, akan lebih baik Bank Pembangunan Daerah (BPD) turut dilibatkan, dibanding perbankan asing," ujarnya di DPR, Jumat 22 Juli 2016.

Tidak Virtual DPR Rapat dengan Menhan Prabowo dan Panglima TNI

Heri menambahkan, ada banyak bank nasional yang punya performa bagus, kenapa tidak diarahkan ke sana? Soal daya tampung tidak boleh jadi alasan.

"Mestinya pemerintah sudah mengantisipasinya dari awal dan lebih kreatif. Sebagai misal, lewat lembaga non bank seperti koperasi, misalnya dan lainnya," ucap eks Wakil Ketua Komisi VI ini.

Jika RUU HIP Dilanjutkan, PA 212 Minta Cantumkan Lagi Syariat Islam

Heri menuturkan, kita sebenarnya tidak anti asing. Tapi, kita perlu waspada terhadap sistem yang bisa mengganggu ketahanan nasional kita pada sektor keuangan.

"Bukankah kita sudah belajar bahwa salah satu masalah reformasi struktural keuangan kita adalah ketahanan sistem perbankan yang kropos dan Kurangnya sumber-sumber pendanaan. Walaupun sudah di lock, bisa saja sewaktu-waktu uang itu bisa keluar kapan saja. Atau bisa dibawa lari lewat modus-modus tertentu. Yang rugi, kita juga," jelasnya.

Sebab itu, sambung Heri, kita minta OJK untuk terus mengoptimalkan perannya untuk mengawasi dana hasil pengampunan pajak yang ditanam di bank-bank asing.

"Kalau mereka "main-main", jangan ragu cabut ijin operasinya. Kita berharap dana hasil pengampunan pajak tetap bisa diarahkan kepada tujuannya yang seharusnya, yaitu investasi infrastruktur dan energi serta program-program prioritas lainnya di sektor riil dan keuangan," kata Politisi Gerindra ini.  (Webtorial)

Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemensos 2021 Sebesar Rp62,024 Triliun

Penyerapan anggaran Kemensos juga diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2020