Buruh Gugat Tax Amnesty ke MK, Ini Alasan Mereka
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kaum buruh, yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hari ini menyerahkan dokumen gugatan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada Mahkamah Konstitusi. Kebijakan tersebut mereka pandang telah melecehkan para buruh, yang selama ini diklaim telah taat membayar pajak.
Selain itu, beberapa poin yang tercantum dalam payung hukum tax amnesty juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan kalangan buruh sejatinya bisa saja menerima keberadaan kebijakan pengampunan pajak dengan lapang dada. Namun, harus ada syarat yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk kompensasi kerugian yang diklaim para buruh.
"Buruh meminta kebijakan yang sama. Bagaimana PBB (Pajak Bumi Bangunan), Pajak Bermotor itu dibebaskan," kata Said saat ditemui di Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Apabila pemerintah membebaskan pengenaan pajak-pajak tersebut, Said mengatakan, para buruh yang selama ini telah patuh membayar pajak bisa disetarakan dengan para peserta program tax amnesty, yang mendapatkan insentif serupa.
"Kalau ini diberikan, maka akan adil dengan orang yang patuh terhadap pajak," ujar Said. KSPI memberikan jaminan penuh, bahwa selama ini para buruh patuh terhadap hak dan kewajibannya kepada negara, dengan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Saya tegaskan, selama ini para buruh semuanya bayar pajak. Silahkan di cek. Kami buruh semuanya dipotong setiap bulan," ujar Said.
(ren)