Buruh Gugat Tax Amnesty ke MK, Ini Alasan Mereka

Presiden KSPI, Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kaum buruh, yang dimotori Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), hari ini menyerahkan dokumen gugatan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada Mahkamah Konstitusi. Kebijakan tersebut mereka pandang telah melecehkan para buruh, yang selama ini diklaim telah taat membayar pajak.

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Selisih Angka Repatriasi

Selain itu, beberapa poin yang tercantum dalam payung hukum tax amnesty juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan kalangan buruh sejatinya bisa saja menerima keberadaan kebijakan pengampunan pajak dengan lapang dada. Namun, harus ada syarat yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk kompensasi kerugian yang diklaim para buruh.

Tidak Ikut Tax Amnesty, Bakal Dilacak PPATK

"Buruh meminta kebijakan yang sama. Bagaimana PBB (Pajak Bumi Bangunan), Pajak Bermotor itu dibebaskan," kata Said saat ditemui di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Apabila pemerintah membebaskan pengenaan pajak-pajak tersebut, Said mengatakan, para buruh yang selama ini telah patuh membayar pajak bisa disetarakan dengan para peserta program tax amnesty, yang mendapatkan insentif serupa.

Ditjen Pajak : Mari Ikut Tax Amnesty Sebelum Mati

"Kalau ini diberikan, maka akan adil dengan orang yang patuh terhadap pajak," ujar Said. KSPI memberikan jaminan penuh, bahwa selama ini para buruh patuh terhadap hak dan kewajibannya kepada negara, dengan menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Saya tegaskan, selama ini para buruh semuanya bayar pajak. Silahkan di cek. Kami buruh semuanya dipotong setiap bulan," ujar Said.

(ren)

SOSIALISASI TERAKHIR TAX AMNESTY

Tax Amnesty Selesai, Ini Permintaan Sri Mulyani ke Apindo

Potensinya masih ada.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2017