DPR Harus Segera Merevisi Paket UU Pemilu
- ANTARA/Ujang Zaelani
VIVA.co.id – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono mengusulkan agar DPR segera merevisi paket UU Pemilu.
"Meskipun pemilu legislatif dan pemilu Presiden masih tiga tahun mendatang, tapi jika paket UU Pemilu dapat segera dibahas maka persiapan pemilu akan lebih matang," ujarnya Jumat 22 Juli 2016.
Menurutnya, Fraksi Demokrat DPR belum menyampaikan konsep usulan, tapi sepakat jika DPR secepatnya membahas revisi UU Nomor 8/2015 tentang Pemilu.
Pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden, menurut dia, wujud praktik pelaksanaan demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam memilih pemimpinnya di seksekutif dan legislatif.
Anggota Komisi X DPR itu menegaskan, hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pelaksanaan pemilu yang efektif dan efisien, karena prosesnya hanya berlangsung satu kali.
"Salah satu cita-cita demokrasi di Indonesia adalah sistem pemilu multipartai yang sederhana dan kuat dengan melibatkan partisipasi rakyat," katanya.
Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR berharap seluruh komponen bangsa dapat tumuh kesadaran dalam mengawal pelaksanaan pemilu baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat.
Sementara itu, DPR melalui Komisi II yang membidangi pemilu, akan segera membahas revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, revisi tiga UU Pemilu ini salah satu tujuannya adalah menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia.
Dengan dibahasnya revisi tiga paket UU yang masuk dalam prolegnas tahun 2016 ini, menurut dia, maka persiapan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu Presiden pada 2019 dapat dilakukan sejak jauh hari. (Webtorial)