Tax Amnesty Dikatakan Tidak Adil Bagi Buruh
- kspi.or.id/M Rusdi
VIVA.co.id – Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia secara resmi melancarkan gugatan terhadap program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Jumat 22 Juli 2016.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, kebijakan yang belum genap satu bulan disahkan menjadi sebuah Undang-undang itu telah mencederai para buruh yang diklaim, selama ini telah taat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh. Tidak adil bagi buruh," ujar Said saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat 22 Juli 2016.
Said menganggap, ada rasa ketidakadilan dalam kebijakan pengampunan pajak. Menurutnya, diterbitkannya payung hukum itu semakin menjadi cermin nyata bahwa kaum kelas menengah ke bawah selalu dibedakan dengan kaum kelas menengah ke atas.
"Ini sama saja menghukum mereka yang aktif membayar pajak. Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara kedudukannya setara," kata dia.
Secara garis besar, Said menilai bahwa ada beberapa poin yang tercantum dalam UU tax amnesty yang justru sangat bertentangan dengan UUD 1945. Misalnya, seperti dari asal usul sumber dana repatriasi maupun deklarasi pengampunan pajak.
"Bisa saja (dana repatriasi dan deklarasi) berasal dari pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga kejahatan narkoba. Jelas ini melanggar UUD, yang berarti negara justru melindungi kejahatan luar biasa," tegas dia.